Purbaya Siap Jadikan RI Pusat Uang Internasional

Agus Riyadi

2 Juli 2026

2
Min Read

Ekonesia – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah gencar mengawal rencana ambisius pemerintah: pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Inisiatif strategis ini digadang-gadang sebagai kunci untuk mendongkrak posisi Indonesia di kancah keuangan global, sekaligus memobilisasi triliunan dana dari para investor kakap dunia. Saat ini, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII sedang dikebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera menjadi payung hukum yang kuat.

Purbaya menegaskan, hadirnya PFII adalah sebuah keniscayaan. Banyak negara maju telah membuktikan bahwa pusat keuangan internasional mampu secara signifikan mengerek daya saing dan pertumbuhan ekonomi mereka. "Pembentukan PFII bukan hanya sekadar gagasan, melainkan sebuah katalisator untuk pendalaman sektor keuangan nasional, pendorong inovasi jasa keuangan, serta magnet bagi peningkatan investasi," ungkap Purbaya dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, baru-baru ini.

Purbaya Siap Jadikan RI Pusat Uang Internasional
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PFII diharapkan dapat memfasilitasi pembiayaan untuk berbagai sektor prioritas dan proyek strategis nasional, termasuk pembiayaan berkelanjutan yang kini menjadi sorotan global. Semua ini bermuara pada satu tujuan besar: memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap laju pertumbuhan ekonomi Indonesia secara menyeluruh.

Pusat-pusat keuangan dunia telah lama menjadi instrumen vital bagi banyak negara untuk menarik penanaman modal, memperluas akses pembiayaan, mempercepat terobosan di sektor jasa keuangan, dan memperkokoh posisi mereka dalam rantai nilai ekonomi global. Keberadaan entitas semacam ini memungkinkan pergerakan modal global yang lebih efisien dan menciptakan lapangan kerja dengan nilai tambah tinggi.

Purbaya mengakui, Indonesia saat ini belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, serta tingkat kompetitivitas yang setara dengan pusat-pusat finansial terkemuka di dunia. "Kami melihat urgensi untuk membentuk PFII sebagai wilayah dengan kekhususan tertentu, guna mengakomodasi kebutuhan dinamis dunia usaha dan industri jasa keuangan global," jelasnya.

Ia optimis, manfaat pembentukan PFII akan meresap luas, tidak hanya dirasakan oleh para pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut, tetapi juga oleh perekonomian nasional secara keseluruhan. Dampak positif yang diproyeksikan meliputi peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja baru, transfer pengetahuan dan teknologi mutakhir, pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas, serta penguatan daya saing Indonesia di panggung global.

"Kami menaruh harapan besar agar pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia ini dapat menghasilkan regulasi yang adaptif dan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa mendatang, tentu dengan tetap berpegang pada amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," pungkas Purbaya.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post