Utang Rp50 M Geger Bank JTrust Angkat Bicara

Agus Riyadi

3 September 2026

2
Min Read

Ekonesia – Bank JTrust Indonesia Tbk BCIC akhirnya angkat bicara terkait polemik utang senilai Rp50 miliar yang menyeret nama mereka. Manajemen menegaskan tidak lagi memiliki hak maupun wewenang atas penagihan piutang serta agunan terkait fasilitas kredit PT Delapan Cahaya Timur. Seluruh hak tersebut telah resmi dipindahtangankan kepada PT JTrust Investments Indonesia JTII sejak akhir September 2019.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas surat Bursa Efek Indonesia BEI tertanggal 1 September 2026. Surat tersebut menindaklanjuti pengaduan yang dilayangkan oleh PT Delapan Cahaya Timur.

Utang Rp50 M Geger Bank JTrust Angkat Bicara
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

PT Delapan Cahaya Timur sendiri merupakan entitas bisnis yang bergerak di sektor perdagangan keramik dan sanitasi berlokasi di Pasuruan Jawa Timur. Perusahaan ini memperoleh kucuran fasilitas kredit modal kerja dari Bank JTrust Indonesia pada 25 April 2016. Pinjaman tersebut terdiri dari Kredit Rekening Koran KRK senilai Rp40 miliar berjangka waktu 12 bulan dan Kredit Angsuran Berjangka KAB sebesar Rp10 miliar dengan tenor 60 bulan.

Namun dalam perjalanannya debitur dinilai gagal memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan. Pihak bank telah berulang kali melakukan upaya penagihan baik lisan maupun tertulis. Serangkaian surat peringatan mulai dari SP I pada 18 Maret 2019 SP II pada 12 Juni 2019 hingga SP III pada 26 Juni 2019 telah dilayangkan. Puncaknya somasi resmi juga dikirimkan pada 11 Juli 2019.

Akibat kelalaian tersebut Bank JTrust Indonesia menyatakan PT Delapan Cahaya Timur telah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Oleh karena itu pada 30 September 2019 Bank JTrust Indonesia mengalihkan seluruh hak tagih beserta hak-hak yang melekat pada jaminan kebendaan kepada PT JTrust Investments Indonesia. Proses pengalihan ini sah secara hukum dan tercatat dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang Nomor 95 hingga 101 di hadapan notaris di Jakarta.

Pemberitahuan mengenai pengalihan ini juga telah disampaikan kepada PT Delapan Cahaya Timur melalui surat Bank JTrust Indonesia tertanggal 30 September 2019 dan surat dari JTII tertanggal 17 Maret 2022.

Dengan demikian Bank JTrust Indonesia BCIC secara tegas menyatakan tidak lagi memiliki hak kewenangan maupun kepentingan hukum atas piutang dan agunan yang telah beralih sepenuhnya kepada JTII. Direksi Bank JTrust Indonesia menegaskan bank bukan lagi pihak yang berhak menagih atau mengelola agunan terkait fasilitas kredit PT Delapan Cahaya Timur.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post