Investor Siap Siap Harga Saham Bisa Lebih Murah

Agus Riyadi

2 September 2026

2
Min Read

Ekonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap meluncurkan kebijakan revolusioner yang akan mengubah lanskap pasar modal Tanah Air. Mulai akhir September 2026, batasan harga minimal Rp50 per lembar saham yang selama ini menjadi patokan akan resmi dihapus. Keputusan ini digadang-gadang bakal membuka era baru bagi investor dan emiten, menjanjikan dinamika perdagangan yang lebih bebas dan likuid.

Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI, mengungkapkan bahwa target implementasi kebijakan krusial ini ditetapkan pada minggu ketiga atau keempat bulan September. "Kami menargetkan peluncuran di minggu ketiga atau keempat September, sembari menunggu kesiapan penuh dari seluruh anggota bursa," jelas Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, pada Selasa (1/9/2026).

Investor Siap Siap Harga Saham Bisa Lebih Murah
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Langkah strategis ini bukan tanpa persiapan matang. BEI telah dua kali menggelar simulasi transaksi atau mock trading untuk menguji kesiapan sistem. Hasilnya cukup menggembirakan, di mana 83 perusahaan sekuritas atau anggota bursa telah menyatakan kesiapan mereka. Namun, delapan anggota bursa lainnya masih memerlukan pendampingan lebih lanjut.

Untuk memastikan transisi berjalan mulus, BEI kini tengah gencar berkomunikasi dan memberikan asistensi kepada perusahaan sekuritas yang belum siap. Diharapkan, dengan dukungan penuh ini, seluruh pelaku pasar dapat beradaptasi dengan perubahan fundamental tersebut tanpa hambatan berarti.

Penghapusan batasan harga minimal Rp50 ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk memperluas akses likuiditas di pasar modal Indonesia. Lebih dari itu, kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan proses penemuan harga atau price discovery, sehingga harga saham dapat merefleksikan kondisi pasar yang sebenarnya dengan lebih akurat.

Jeffrey sebelumnya telah menegaskan bahwa inisiatif ini dirancang untuk memberikan likuiditas dan penemuan harga yang lebih optimal. "Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," ujarnya pada Kamis (20/8/2026).

Pihak bursa juga tidak berjalan sendiri. Mereka aktif meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan industri, termasuk Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Diskusi dan pembahasan intensif terus dilakukan demi memastikan kebijakan ini dapat diterima dan memberikan dampak positif maksimal bagi ekosistem pasar modal Tanah Air.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post