Ekonesia – Lembaga Penjamin Simpanan LPS menegaskan kesiapannya dalam mengimplementasikan program penjaminan polis PPP. Mandat penting ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU P2SK dijadwalkan mulai berlaku selambat-lambatnya pada tahun 2028. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito menyatakan bahwa persiapan telah matang untuk menyambut era baru perlindungan nasabah asuransi ini.
Baca juga: Setan Merah Terlilit Utang! Masa Depan MU di Ujung Tanduk?
Anggito memaparkan di hadapan Komisi XI DPR RI bahwa LPS telah menyusun peta jalan komprehensif untuk periode 2023-2027 sebagai panduan persiapan program penjaminan polis. Berbagai langkah strategis telah diambil termasuk pembentukan organisasi khusus penjaminan polis penunjukan Anggota Dewan Komisioner ADK bidang terkait serta menggandeng konsultan ahli. Selain itu draf regulasi sedang digodok dan simulasi intensif telah dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional.

Namun ada perbedaan fundamental yang perlu dipahami masyarakat. Anggito menjelaskan bahwa tidak semua perusahaan asuransi secara otomatis akan menjadi peserta program penjaminan polis seperti halnya perbankan. LPS akan menerapkan kriteria ketat untuk menentukan perusahaan mana yang memenuhi syarat.
Baca juga: Sawit Jadi Energi? Listrik Murah Meriah!
Kriteria tersebut akan didasarkan pada tingkat kesehatan finansial perusahaan asuransi termasuk rasio kecukupan modal Risk-Based Capital RBC. Ini berarti hanya perusahaan asuransi yang memenuhi standar kesehatan tertentu yang akan masuk dalam skema penjaminan LPS. Keputusan ini menjadi titik krusial yang membedakan peserta dan non-peserta penjaminan.
Lebih lanjut Anggito menambahkan bahwa meskipun dana premi dari perbankan dan asuransi akan dipisahkan sesuai UU P2SK terdapat mekanisme interborrowing. Ini memungkinkan pinjaman sementara dana antar-program jika dana premi asuransi belum mencukupi saat terjadi resolusi. Pencatatan keuangan tentu akan tetap dilakukan secara terpisah untuk menjaga akuntabilitas.


Tinggalkan komentar