OJK Cabut Izin Multifinance Ini Akhirnya Tumbang

Agus Riyadi

30 September 2026

2
Min Read

Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan OJK secara resmi menghentikan operasional PT Credit Saison Indonesia Finance PT CSIF dengan mencabut izin usahanya. Keputusan tegas ini diambil setelah perusahaan pembiayaan tersebut dinilai tidak mampu lagi dipulihkan kondisinya menjadi sehat dan stabil.

Pencabutan izin ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 yang diterbitkan pada 24 September 2026. Pengumuman publik mengenai langkah ini disampaikan OJK dalam siaran persnya pada Rabu 30 September 2026. PT CSIF sendiri diketahui berkantor pusat di Cyber 2 Tower Lantai 29 Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan.

OJK Cabut Izin Multifinance Ini Akhirnya Tumbang
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

OJK menjelaskan bahwa penetapan PT CSIF sebagai entitas yang tidak dapat disehatkan berlandaskan Pasal 38 Peraturan OJK POJK Nomor 49 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur tentang Pengawasan Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang kemudian telah diperbarui melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Sebelum keputusan pencabutan izin ini diambil OJK telah memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melakukan perbaikan fundamental. Perusahaan telah melewati masa pengawasan khusus dengan rencana tindak yang harus dipenuhi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir PT CSIF gagal menuntaskan akar masalah yang menyebabkan dikenakannya status pengawasan tersebut.

Langkah pengawasan yang diambil OJK termasuk pencabutan izin usaha PT CSIF merupakan bagian dari upaya konsisten dan tegas dalam menegakkan ketentuan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang kuat sehat dan dapat dipercaya oleh masyarakat luas.

Dengan dicabutnya izin usaha ini PT CSIF kini dilarang keras untuk melanjutkan segala bentuk kegiatan usaha di sektor perusahaan pembiayaan. Selain itu perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini mencakup penyelesaian kewajiban kepada debitur kreditor karyawan serta pihak-pihak terkait lainnya.

Bagi debitur dan masyarakat umum yang memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pertanyaan dapat menghubungi perwakilan PT CSIF. Kontak yang tersedia adalah melalui telepon dan WhatsApp di nomor 0817 6324 339 atau melalui email [email protected] Masyarakat juga bisa langsung mendatangi kantor perusahaan di alamat yang telah disebutkan sebelumnya.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post