Ekonesia – Bursa Efek Indonesia BEI siap meluncurkan kebijakan revolusioner short selling mulai 1 Oktober 2026 sebuah langkah yang diprediksi akan menggairahkan pasar modal nasional. Fitur baru ini dirancang untuk membuka peluang strategi investasi yang lebih dinamis namun dengan sejumlah syarat ketat bagi para pelaku pasar.
Baca juga: Mbappe vs PSG: Enrique Pilih Bungkam!
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik membeberkan bahwa investor yang ingin berpartisipasi dalam skema short selling ini harus memenuhi beberapa kriteria penting. Salah satunya adalah kepemilikan modal awal minimal Rp50 juta. Selain itu calon investor wajib mendaftarkan diri ke perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa AB yang menyediakan fasilitas ini. Tak hanya itu pengalaman juga menjadi kunci dengan keharusan memiliki rekening reguler selama setidaknya enam bulan sebelum bisa terlibat dalam transaksi short selling.

Aturan main ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling. Jeffrey Hendrik menekankan bahwa short selling adalah instrumen berisiko tinggi sehingga lebih cocok bagi investor berpengalaman yang memahami seluk-beluk pasar. Ini bukan sekadar ajang coba-coba melainkan strategi canggih untuk mendukung diversifikasi portofolio.
Baca juga: Kisah Desi: Tenun NTT Mendunia, Penghasilan Jutaan!
Saat ini BEI telah menetapkan lima saham yang memenuhi syarat untuk diperdagangkan melalui skema short selling. Sementara itu baru dua perusahaan sekuritas yang siap melayani kebutuhan ini yakni Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas. BEI menargetkan potensi peningkatan likuiditas pasar modal hingga 17% berkat implementasi short selling. Namun realisasi angka ini akan sangat bergantung pada jumlah saham yang diizinkan serta partisipasi Anggota Bursa yang mengantongi lisensi resmi.
Jeffrey juga menegaskan agar pelaku pasar tidak mengaitkan pembebasan batas harga minimum saham dengan kekhawatiran short selling. Ia memastikan bahwa saham-saham yang masuk dalam daftar short selling adalah konstituen indeks LQ45 yang memiliki kriteria ketat. Ini berarti saham-saham dengan harga rendah tidak akan diizinkan untuk skema ini. Berbagai pembatasan dan regulasi rinci telah disiapkan untuk mencegah tekanan masif yang berpotensi merugikan investor. Langkah ini adalah bagian dari upaya BEI untuk menciptakan pasar modal yang lebih maju namun tetap aman dan terproteksi.









Tinggalkan komentar