Kripto Halal Segera Hadir di RI

Agus Riyadi

23 Mei 2026

3
Min Read

Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang sebuah terobosan besar di dunia aset digital Indonesia. Mereka sedang mempersiapkan model bisnis tokenisasi aset dunia nyata atau Real World Asset (RWA), yang berpotensi mengubah lanskap investasi kripto di Tanah Air. Jika skema ini terwujud, masyarakat akan memiliki kesempatan untuk memperdagangkan aset kripto yang didukung oleh aset dasar yang nyata, sekaligus sejalan dengan prinsip syariah yang ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Langkah ini diharapkan dapat mendorong inklusi keuangan syariah di Indonesia.

Djoko Kurnijanto, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan visi di balik inisiatif ini. Menurutnya, OJK ingin menyatukan tingginya minat masyarakat terhadap kripto dengan pengembangan tokenisasi RWA. "Harapannya, penerbit token Real World Asset ini akan diminati. Artinya, yang dibeli bukan lagi koin yang tidak jelas asal-usul dan aset dasarnya," ujar Djoko dalam Educlass Jogja Financial Festival di Yogyakarta, Jumat (22/5/026).

Kripto Halal Segera Hadir di RI
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam diskusi bertajuk "New Wealth Era: Market, Algorithm, and Money" di Jogja Expo Centre (JEC) Bantul, Djoko menguraikan bahwa tokenisasi RWA adalah penerbitan token yang memiliki penjamin aset riil. Aset penjamin ini bisa beragam, mulai dari emas, proyek pembangunan, properti, surat berharga, hingga kekayaan intelektual yang kemudian diubah menjadi token digital. Ia mencontohkan, perusahaan tambang emas di Indonesia tidak hanya bisa menjual emas secara konvensional, tetapi juga dapat melakukan tokenisasi atas aset emas mereka. Token ini kemudian dapat dijual di pasar perdana untuk mengumpulkan modal, sebelum diperdagangkan di pasar sekunder.

"Ini akan mendatangkan manfaat besar bagi pelaku bisnis di Indonesia. Mereka bisa mendapatkan tambahan likuiditas. Jika sebelumnya mereka memiliki emas namun tidak bisa berbuat banyak, kini dengan tokenisasi, mereka bisa memperoleh aliran dana segar," papar Djoko.

Aspek syariah menjadi perhatian utama dalam pengembangan tokenisasi aset ini. Djoko merujuk pada fatwa MUI yang menegaskan bahwa aset kripto tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia karena alat pembayaran yang sah adalah Rupiah. Selain itu, aset kripto yang diperdagangkan tanpa aset dasar yang jelas juga tidak diperbolehkan. Namun, token yang memiliki aset dasar nyata melalui skema tokenisasi ini dinilai dapat diperdagangkan dan membuka peluang baru bagi pengembangan instrumen keuangan berbasis syariah.

Di acara yang sama, Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, mengungkapkan data menarik. Jumlah masyarakat Indonesia yang terlibat dalam transaksi aset kripto telah melampaui 21 juta akun, dengan mayoritas berasal dari kalangan muda. Antusiasme tinggi ini menjadi indikator pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

"Jika kita perhatikan, aset yang dapat diperdagangkan dari tahun 2023 hingga 2026 tidak menurun, justru meningkat signifikan. Dari 501 jenis aset, kini telah mencapai sekitar 1.464 aset," kata Adi. Ia menambahkan, tingginya volume transaksi aset kripto juga telah memberikan kontribusi substansial bagi penerimaan negara, dengan penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai lebih dari Rp1,7 triliun.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post