Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan OJK menegaskan bahwa empat paket calon Direksi Bursa Efek Indonesia BEI tetap sah dan memenuhi kualifikasi untuk melanjutkan proses seleksi. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik setelah beberapa nama kandidat, termasuk Oki Ramadhana dan Laksono Widodo, kini telah menduduki posisi penting di Indonesia Investment Authority INA.
Baca juga: UMKM Jadi Tulang Punggung Program 3 Juta Rumah?
Oki Ramadhana yang sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas dan Komisaris Utama BEI, serta Laksono Widodo eks Direktur Utama PT BRI Danareksa Sekuritas, baru saja dilantik sebagai pucuk pimpinan INA pada 19 Mei 2026. Oki kini mengemban tugas sebagai Ketua Dewan Direktur sekaligus Chief Executive Officer CEO INA, sementara Laksono dipercaya sebagai Anggota Dewan Direktur dan Chief Investment Officer CIO.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi memastikan bahwa status baru Oki dan Laksono tidak serta merta menganulir pencalonan mereka di BEI. Seluruh kandidat dari empat paket tersebut dinilai masih layak untuk mengikuti tahapan pemilihan hingga akhir. Hasan menyampaikan hal ini di Gedung DPR RI Jakarta pada 21 Mei 2026.
Baca juga: Gerrard Prediksi Bintang Ini Bakal Melejit
Menurut Hasan seluruh calon direksi telah dipanggil untuk mengikuti uji kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test yang diselenggarakan oleh panitia seleksi OJK. Proses penilaian ini dilaksanakan secara individual per posisi mengingat ada tujuh kursi direksi yang diperebutkan. Uji kelayakan tersebut telah berlangsung sejak minggu lalu dan diharapkan rampung pada akhir pekan ini mencakup 28 kandidat dari empat paket.
Hasan menjelaskan bahwa sepanjang nama yang bersangkutan masih tercantum dalam daftar pencalonan dan aktif mengikuti seluruh tahapan seleksi maka mereka tetap dianggap memenuhi syarat. Namun ia juga menekankan bahwa setiap calon memiliki hak penuh untuk mengundurkan diri kapan saja jika memutuskan tidak melanjutkan proses penjaringan.
Terkait potensi rangkap jabatan Hasan mengingatkan adanya aturan larangan bagi anggota Direksi BEI sebagaimana tertuang dalam POJK. Namun larangan tersebut baru akan berlaku efektif saat calon resmi ditetapkan sebagai direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham RUPS BEI. Ia juga menegaskan bahwa pemilihan direksi dilakukan secara individual per posisi dan per calon meskipun pengajuannya dalam bentuk paket.
Bahkan OJK memiliki fleksibilitas untuk menempatkan kandidat pada posisi yang berbeda apabila hasil fit and proper test menunjukkan kesesuaian yang lebih baik untuk jabatan lain. Hasan juga menjamin bahwa jika ada satu kandidat dalam sebuah paket yang mundur paket tersebut tidak otomatis gugur hanya calon yang bersangkutan saja yang tidak melanjutkan. RUPS BEI yang akan menetapkan susunan direksi baru dijadwalkan pada 29 Juni 2026.




Tinggalkan komentar