Ekonesia – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tengah gencar melakukan revolusi budaya kerja di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah strategis ini bukan sekadar perombakan biasa, melainkan sebuah transformasi fundamental yang menyasar langsung pada Sumber Daya Manusia (SDM) dan etos perusahaan. Dony Oskaria, Chief Operating Officer Danantara, mengungkapkan bahwa fokus pada SDM dan budaya korporat akan menjadi prioritas utama mulai tahun depan.
Baca juga: SDM Unggul, Bisnis Melesat! Jurus Ampuh Menaker
"Setelah fondasi perusahaan terbentuk, kami akan memasuki fase krusial, yaitu pembentukan budaya korporat yang baru dan lebih adaptif," jelas Dony dalam sebuah kesempatan di Hotel Fairmont pada Senin (26/10/2026).

Terkuak, Danantara melalui PT. Danantara Asset Management (Persero) telah menerbitkan sebuah regulasi penting: Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025. Dokumen yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Oktober 2025 ini memuat Pedoman Perilaku dan Profesionalisme bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN. Sejumlah poin dalam surat edaran tersebut sontak menjadi sorotan publik, terutama terkait pembatasan penggunaan fasilitas perusahaan.
Baca juga: Turis Asing Jadi Incaran? Operator Seluler Buka Gerai di Bali!
Aturan ketat ini mencakup berbagai aspek, mulai dari akomodasi, penggunaan pesawat, larangan bermain golf di hari kerja, hingga etika bersosial media. Pembatasan fasilitas bagi para pimpinan BUMN ini, menurut Dony, adalah manifestasi konkret dari upaya membentuk profesionalisme sejati di tubuh perusahaan plat merah.
Dony menegaskan, para pimpinan BUMN sejatinya adalah abdi negara yang mengemban amanah publik. Oleh karena itu, gaya hidup berlebihan dengan fasilitas jabatan adalah hal yang tidak relevan dan harus dihindari. "Mungkin banyak yang belum menyadari, kami telah mengeluarkan aturan ini secara resmi," ujarnya.
Lebih lanjut, Dony menjelaskan bahwa regulasi fasilitas ini dirancang untuk memastikan setiap jajaran manajemen BUMN menjalankan tugas secara profesional dan tidak menjadikan posisi sebagai dalih untuk menikmati kemewahan yang berlebihan. "Kami mengatur detailnya, mulai dari jenis penerbangan yang diperbolehkan, hingga penggunaan ajudan dan pengawalan patwal. Ini adalah tahapan-tahapan yang kami tempuh agar seluruh manajemen BUMN benar-benar profesional dalam menjalankan tugasnya," pungkas Dony.
Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 ini menandai era baru profesionalisme dan akuntabilitas di lingkungan BUMN, mendorong para pemimpin untuk fokus pada kinerja dan pelayanan publik, bukan pada fasilitas jabatan semata.










Tinggalkan komentar