Ekonesia – Perusahaan perkebunan terkemuka, PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBL), akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan serius dari otoritas lingkungan Singapura. Afiliasi mereka, PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), disebut-sebut sebagai salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap lintas batas. Klarifikasi ini disampaikan TBL menyusul langkah tegas dari National Environment Agency (NEA) Singapura yang mengeluarkan Preventive Measure Notice terhadap tujuh entitas di Indonesia belum lama ini.
Baca juga: Asia Waspada Krisis Dolar Mengintai Ekonomi
Dalam dokumen resmi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, TBL memberikan penjelasan mendalam terkait pemberitaan media massa yang beredar sejak pertengahan Oktober. Pemberitaan tersebut menyoroti langkah NEA Singapura yang menargetkan tujuh pemegang konsesi lahan di Indonesia, di mana PT PML termasuk di antaranya. Diketahui, PT PML memang memiliki hubungan afiliasi dengan TBL, tercermin dari jejak transaksi yang terekam dalam Laporan Keuangan per 30 Juni 2026.

Direktur PT Tunas Baru Lampung Tbk, Jason Indrian Winata, menjelaskan secara transparan struktur kepemilikan saham di PT PML. "Struktur kepemilikan PT PML adalah 50% dimiliki oleh Widarto dan 50% dimiliki oleh Santoso Winata, di mana keduanya juga merupakan pemegang saham Perseroan. Selain itu, beberapa anggota dewan direksi dan komisaris di Perseroan juga menjabat di PT PML," ungkap Jason.
Baca juga: Indonesia Rangkul Disabilitas Demi Indonesia Emas
Meskipun terhubung erat melalui kepemilikan saham dan jajaran pengurus, Jason menegaskan bahwa perusahaan induk sama sekali tidak terlibat dalam operasional lahan PT PML. "Perseroan, baik secara langsung maupun melalui Entitas Anak, tidak memiliki kepemilikan saham, penguasaan lahan, dan tidak terlibat dalam pengelolaan areal konsesi PT PML," tegasnya.
Terkait transaksi antarperusahaan, TBL mengakui hanya menjual bahan pembantu atau suku cadang kepada PT PML. Aktivitas penjualan suku cadang ini, menurut TBL, tidak berkaitan dengan kegiatan usaha utama perseroan. "Tidak ada transaksi terkait penggunaan lahan, pengalihan atau tukar-menukar areal, maupun rencana alih fungsi areal konsesi PML untuk kegiatan usaha Perseroan," tambah Jason, membantah spekulasi keterlibatan dalam pengelolaan lahan.
TBL juga mengonfirmasi bahwa mereka tidak pernah menerima temuan, sanksi, atau proses peninjauan izin terkait PT PML sebelumnya. Operasional Tunas Baru Lampung dipastikan tidak memiliki ketergantungan sedikit pun terhadap PT PML, baik dalam hal pasokan, jasa, maupun ketersediaan lahan. Perusahaan juga mengklaim pembukuan keuangannya bersih, tanpa adanya piutang, uang muka, pinjaman, jaminan, atau penanggungan yang berkaitan dengan entitas PT PML. Selain itu, tidak ada satu pun areal milik perseroan atau entitas anak yang tercatat terdampak musibah kebakaran sepanjang tahun 2026.
Menyikapi sentimen negatif yang beredar, manajemen TBL menyatakan tidak ada langkah khusus yang diambil untuk memitigasi risiko dari pihak berelasi tersebut. "Kemungkinan ke depannya Perseroan tidak akan menjual bahan pembantu lagi ke PT PML," pungkas Jason. Di akhir laporannya, Jason juga memastikan bahwa tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan ke depannya.









Tinggalkan komentar