Rahasia Cek Riwayat Kredit Pribadi Terungkap Cuma Modal HP

Agus Riyadi

1 Juni 2026

3
Min Read

Ekonesia – Era BI Checking untuk memeriksa status pinjaman pribadi telah usai. Kini, masyarakat Indonesia memiliki akses yang lebih modern dan terpusat untuk menilik rekam jejak keuangan mereka. Otoritas Jasa Keuangan OJK telah mengambil alih peran ini melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan SLIK yang bisa diakses mudah lewat portal iDebku.

Sejak tahun 2018 OJK secara penuh mengelola SLIK menggantikan fungsi BI Checking dalam hal penyediaan informasi debitur. Seluruh warga negara kini dapat memanfaatkan layanan iDebku yang terhubung langsung dengan kantor pusat dan seluruh kantor regional OJK. Ini menjamin akurasi dan keabsahan data yang disajikan sehingga Anda bisa melihat riwayat utang dari berbagai lembaga mulai dari bank umum perusahaan pembiayaan hingga layanan pinjaman berbasis teknologi keuangan.

Rahasia Cek Riwayat Kredit Pribadi Terungkap Cuma Modal HP
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Laporan SLIK yang Anda peroleh akan memuat detail menyeluruh mengenai beragam fasilitas kredit yang pernah atau sedang Anda miliki. Ini mencakup pinjaman modal kerja kredit kendaraan bermotor kepemilikan rumah atau apartemen kredit investasi kredit tanpa agunan kartu kredit hingga pinjaman dengan jaminan seperti emas atau deposito. Tak hanya itu laporan ini juga merinci riwayat pembayaran serta status kelancaran Anda mulai dari lancar kurang lancar diragukan hingga macet. Informasi krusial ini menjadi dasar pertimbangan utama bagi bank atau lembaga keuangan saat Anda mengajukan pinjaman baru kartu kredit asuransi atau modal usaha.

Bagi Anda yang ingin mengetahui status keuangan pribadi berikut adalah panduan praktis untuk melakukan pengecekan SLIK dan iDebku secara daring.

Langkah Mudah Pendaftaran dan Permohonan Online

  1. Akses Portal Resmi: Buka peramban di ponsel atau komputer Anda lalu kunjungi alamat resmi iDebku OJK di idebku.ojk.go.id.
  2. Mulai Pendaftaran: Di halaman utama pilih tombol Pendaftaran kemudian lanjutkan ke menu Cek Ketersediaan Layanan.
  3. Isi Data Awal: Lengkapi informasi awal seperti Jenis Debitur Perseorangan atau Badan Usaha Kewarganegaraan Jenis Identitas dan Nomor Identitas sesuai dokumen Anda.
  4. Verifikasi dan Lanjut: Masukkan kode keamanan Captcha lalu klik Selanjutnya. Jika muncul notifikasi kuota antrean habis jangan khawatir coba lagi di waktu yang berbeda seperti pagi hari sebelum jam kerja atau malam hari karena sistem akan membuka kuota baru setiap hari.
  5. Data Diri Lengkap: Lanjutkan dengan mengisi data diri Anda secara lengkap meliputi nama sesuai identitas jenis kelamin tempat dan tanggal lahir alamat email aktif serta nomor ponsel yang bisa dihubungi.
  6. Tujuan Permohonan: Pilih tujuan permohonan informasi Anda misalnya untuk keperluan pribadi pengajuan kredit atau verifikasi data. Jangan lupa masukkan nama kandung ibu Anda.
  7. Unggah Dokumen: Klik Selanjutnya untuk masuk ke tahap pengunggahan dokumen. Pastikan ukuran setiap file maksimal 4 MB dan gambar jelas tidak buram. Unggah foto dokumen identitas diri KTP atau Paspor foto diri sambil memegang dokumen identitas tersebut serta foto diri sesuai panduan contoh yang ada di layar. Pastikan seluruh tulisan di dokumen terbaca jelas untuk menghindari penolakan permohonan.
  8. Ajukan Permohonan: Setelah semua dokumen terunggah klik Selanjutnya lalu Ajukan Permohonan. Pastikan alamat email yang Anda masukkan benar karena hasil laporan SLIK akan dikirimkan langsung ke email tersebut. Anda masih bisa mengubah data jika ada kesalahan dengan menekan tombol Kembali. Jika sudah benar beri tanda centang pada pernyataan kebenaran data dan persetujuan syarat ketentuan OJK lalu klik Ajukan Permohonan.
  9. Simpan Nomor Pendaftaran: Setelah berhasil Anda akan menerima notifikasi Pendaftaran Berhasil. Catat atau salin nomor pendaftaran yang diberikan karena ini akan diperlukan untuk mengecek status proses selanjutnya.

Cara Memantau Status Permohonan Anda

  1. Kembali ke iDebku: Kunjungi kembali halaman awal situs idebku.ojk.go.id.
  2. Cek Status: Tekan tombol Status Layanan.
  3. Masukkan Nomor: Masukkan nomor pendaftaran yang telah Anda simpan sebelumnya.
  4. Hasil Laporan: Sistem akan menampilkan tahapan proses permohonan Anda. Sesuai aturan OJK hasil laporan akan dikirimkan ke email Anda paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran diterima dan diverifikasi.
Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post