Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan OJK kembali mengambil langkah tegas dalam upaya menyehatkan industri perbankan nasional. Sepanjang tahun 2026 hingga bulan April sebanyak tujuh Bank Perkreditan Rakyat BPR dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS terpaksa menghentikan operasionalnya setelah izin usahanya dicabut. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk membersihkan sektor keuangan dari lembaga yang dinilai tidak sehat dan bermasalah.
Baca juga: Debut Arbeloa Pahit Pique Ledek Madrid
Ketua Lembaga Penjamin Simpanan LPS Anggito Abimanyu dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan KSSK di Jakarta pada Kamis 7 Mei 2026 mengonfirmasi jumlah tersebut. Pencabutan izin usaha ini menegaskan bahwa OJK tidak akan mentolerir praktik perbankan yang berpotensi merugikan nasabah dan stabilitas sistem keuangan.

Di antara daftar BPR dan BPRS yang izinnya dicabut hingga April 2026 terdapat nama-nama seperti PT BPR Suliki Gunung Mas PT BPR Prima Master Bank Perumda BPR Bank Cirebon PT BPR Kamadana PT BPR Koperindo Jaya dan PT BPR Pembangunan Nagari. Terbaru keputusan serupa juga menimpa PT BPR Sungai Rumbai yang berlokasi di Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat. Pencabutan izin PT BPR Sungai Rumbai ini secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-30/D.03/2026 pada 7 April 2026.
Baca juga: IHSG Terbang Tinggi? Intip 4 Saham Rekomendasi Ini!
Secara keseluruhan sejak awal tahun 2024 hingga saat ini tercatat total 34 BPR dan BPRS telah mengakhiri kiprahnya di kancah perbankan Indonesia. Angka ini menunjukkan keseriusan regulator dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Proses likuidasi yang dilakukan oleh LPS akan memastikan bahwa hak-hak nasabah tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tinggalkan komentar