Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan OJK secara resmi menggebrak industri Bank Perekonomian Rakyat BPR dengan regulasi baru yang sangat ketat. Melalui Peraturan OJK POJK Nomor 7 Tahun 2026, lembaga pengawas keuangan ini kini mewajibkan BPR memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar. Bank yang gagal mematuhi aturan ini akan menghadapi konsekuensi serius yang dapat mengguncang operasional mereka. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 30 Juni 2026.
Baca juga: Diaz Gaspol! Langsung Latihan Bareng Bayern!
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memacu BPR agar meningkatkan daya saingnya. Dengan struktur permodalan yang lebih kokoh diharapkan BPR mampu mencapai skala ekonomi yang lebih besar di tengah persaingan ketat. Modal yang kuat bukan hanya meningkatkan kompetitivitas tetapi juga memastikan BPR dapat menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dan menyerap risiko operasional.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurna dari POJK Nomor 5/POJK.03/2015. Regulasi terbaru ini menyesuaikan ketentuan permodalan BPR dengan perkembangan standar akuntansi dan regulasi terkini. Untuk memenuhi persyaratan modal inti minimum OJK memberikan beberapa opsi. BPR dapat melakukan penambahan modal disetor atau menggunakan modal sumbangan berupa aset tetap seperti tanah dan bangunan dengan syarat tertentu. OJK juga memberikan kelonggaran waktu penyelesaian administrasi untuk penambahan modal disetor serta memasukkan surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.
Baca juga: Drama Sembilan Gol Guncang Liga Champions
Namun di balik kelonggaran tersebut OJK juga menegaskan mekanisme penegakan aturan yang lebih keras. Pasal 24 POJK ini secara gamblang menyebutkan bahwa BPR yang belum pernah mencapai modal inti minimum Rp6 miliar sebelum aturan ini berlaku akan langsung dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 17.
Sementara itu bagi BPR yang sebelumnya telah memenuhi batas modal inti Rp6 miliar namun kemudian modalnya merosot di bawah angka tersebut ada tenggat waktu enam bulan untuk memulihkan kembali. Batas waktu ini dihitung sejak laporan bulanan disampaikan ke OJK atau sejak tanggal risalah pemeriksaan OJK menunjukkan penurunan modal inti. Jika kewajiban ini tidak terpenuhi dalam periode tersebut BPR juga akan menghadapi sanksi administratif yang sama.
Sanksi administratif yang dimaksud dalam Pasal 17 tidak main-main. Hukuman ini bisa berupa teguran keras penghentian sementara sebagian kegiatan operasional larangan ekspansi usaha pelarangan menghimpun dana baru dan menyalurkan kredit baru pembatasan pembagian dividen hingga pembatasan tunjangan atau fasilitas bagi komisaris direksi dan pejabat eksekutif. Aturan baru ini menjadi sinyal kuat dari OJK agar seluruh BPR segera memperkuat fondasi permodalannya demi keberlanjutan dan stabilitas sektor keuangan mikro di Indonesia.









Tinggalkan komentar