Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan OJK tanpa kompromi menjatuhkan sanksi berat kepada PT Indosaku Digital Teknologi penyedia layanan pinjaman online yang dikenal sebagai Indosaku. Keputusan tegas ini diambil menyusul serangkaian temuan ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan praktik penagihan terutama yang melibatkan pihak ketiga. Indosaku kini harus menghadapi denda administratif yang mencapai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Sampah Jadi Berkah! Desa Ini Kaya Energi dari Limbah
Sanksi yang dijatuhkan OJK tidak hanya berupa denda fantastis sebesar Rp875.000.000 namun juga peringatan tertulis langsung kepada Direktur Utama Indosaku. Selain itu perusahaan diwajibkan menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan menyeluruh untuk aktivitas penagihan mereka khususnya yang dilakukan oleh mitra eksternal.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan khusus yang digencarkan OJK untuk memastikan seluruh penyelenggara pinjaman online mematuhi etika penagihan tata kelola penggunaan pihak ketiga serta prinsip perlindungan konsumen. Hasil investigasi OJK mengungkap adanya kelalaian Indosaku dalam menjamin kegiatan penagihan oleh pihak ketiga berjalan secara profesional beretika dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Rahasia Ekonomi RI Terbongkar di Forum Bisnis
Rencana perbaikan yang diperintahkan OJK harus mencakup beberapa poin krusial. Di antaranya adalah penyempurnaan kebijakan dan prosedur penagihan agar selaras dengan ketentuan terkini. Indosaku juga wajib mengevaluasi dan memperkuat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga termasuk standar perilaku kewajiban kepatuhan mekanisme pengawasan pelaporan dan sanksi. Tak ketinggalan peningkatan pengendalian kualitas operasional etika dan perilaku penagihan serta penguatan pelatihan pemantauan dan evaluasi berkala bagi tenaga penagihan termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak serta merta mengalihkan atau mengurangi tanggung jawab penyelenggara utama. Setiap perusahaan pinjaman online wajib memastikan mitra penagihan mereka beroperasi secara patuh profesional dan beretika sesuai dengan peraturan perundang-undangan. OJK juga meminta komitmen penuh dari jajaran direksi Indosaku untuk melaksanakan perbaikan ini secara menyeluruh dan tepat waktu seraya mengancam akan mengambil tindakan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih keras jika ditemukan pelanggaran lanjutan.
Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK mengimbau untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap aktivitas penagihan kepada konsumen termasuk yang melalui pihak ketiga dilaksanakan sesuai kode etik dan ketentuan berlaku. Masyarakat juga didorong untuk tidak ragu melaporkan kepada OJK jika mengalami praktik penagihan yang melibatkan ancaman intimidasi pelecehan penyebaran data pribadi atau tindakan lain yang tidak etis.
Di sisi lain OJK mengingatkan bahwa perlindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab debitur dalam memanfaatkan layanan jasa keuangan. Konsumen wajib memahami hak dan kewajibannya menilai kemampuan bayar sebelum meminjam serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan. Masyarakat diharapkan menggunakan layanan keuangan secara bijaksana bertanggung jawab dan sesuai kebutuhan serta hanya meminjam dari penyelenggara yang telah berizin dan diawasi oleh OJK.
Langkah tegas ini kembali menegaskan komitmen OJK dalam menjaga disiplin pasar memperkuat tata kelola industri jasa keuangan serta meningkatkan perlindungan konsumen demi menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan. Sebelumnya publik dihebohkan oleh insiden oknum penagih utang yang diduga mewakili Indosaku di Semarang yang melakukan panggilan palsu pemadam kebakaran sebagai upaya teror terhadap debitur.


Tinggalkan komentar