Ekonesia – Dunia perbankan tanah air tengah menghadapi perubahan signifikan terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan SLIK. Kebijakan baru yang menghapus riwayat tunggakan kredit dengan nilai di bawah Rp1 juta dari catatan SLIK kini resmi berlaku. Langkah ini sontak memicu beragam respons terutama dari kalangan bankir yang harus menyesuaikan proses analisis kredit mereka. Informasi vital tentang debitur dengan pinjaman kecil kini tak lagi muncul saat bank melakukan pengecekan SLIK.
Baca juga: Bank Sentral Dunia Sudah Borong 166 Ton Emas, Ada Apa?
Henri Ari Wibawa SEVP Credit Risk BTN mengonfirmasi implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya apabila total outstanding pinjaman seorang nasabah berada di bawah ambang batas Rp1 juta maka catatan kreditnya akan otomatis lenyap dari SLIK dalam kurun waktu tiga hari. "Jadi kredit kalau di bawah Rp1 juta total outstanding kredit di bawah Rp1 juta itu dalam tiga hari dia hilang catatannya" jelas Henri dalam sebuah acara Kelas Jurnalis PERBANAS di Griya PERBANAS Jakarta Selatan belum lama ini.

Ia menambahkan saat tim analis kredit melakukan penarikan data SLIK informasi mengenai profil pembayaran nasabah tersebut tidak akan tersedia lagi. "Kalau istilah anak-anak analis narik SLIK dia narik SLIK jadi nggak ada. Data itu jadi tidak tersedia. Jadi kolomnya muncul data tidak tersedia" imbuh Henri menggambarkan situasi di lapangan. Kondisi ini tentu saja mempengaruhi alur analisis kredit di lembaga keuangan sebab salah satu sumber data penting mengenai rekam jejak pembayaran nasabah kini tidak lagi dapat diakses.
Baca juga: Peran Baru Fernandes Bikin MU Meroket
Meski demikian Henri menilai keputusan regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan OJK sudah tepat. Ia berpendapat OJK memiliki pertimbangan kuat yakni agar tunggakan dengan nominal yang sangat kecil tidak lagi menjadi penentu utama dalam menilai kelayakan pemberian kredit. "Saya pikir pertimbangannya OJK adalah bahwa kalau kreditnya kecil-kecil nggak usahlah diperhitungkan dalam pemberian kredit. Itu mungkin ada benarnya juga" ujar Henri mendukung kebijakan tersebut.
Henri menekankan bahwa pemanfaatan data SLIK pada dasarnya sangat bergantung pada selera risiko atau risk appetite masing-masing bank serta independensi para analis kredit. Setiap analis memiliki keleluasaan untuk memberikan rekomendasi kredit berdasarkan penilaian mereka sendiri. "Riwayat kredit di SLIK itu masalah appetite masing-masing bank appetite masing-masing analis kredit. Karena analis itu berpikir independen dia mengambil merekomendasikan sesuai appetitenya dia" paparnya.
Ia mengamati selama ini ada sebagian analis yang cenderung terlalu kaku dalam menafsirkan catatan SLIK. Nasabah yang pernah menunggak sedikit saja bisa langsung ditolak tanpa ada upaya pendalaman lebih lanjut mengenai penyebab keterlambatan pembayaran. Padahal menurut Henri keterlambatan tersebut belum tentu mencerminkan buruknya kapasitas pembayaran nasabah. Misalnya masalah administrasi kartu kredit lupa membayar satu kali atau kondisi darurat yang dialami debitur berpenghasilan rendah.
"Ada memang analis yang terlalu strict. Nunggak sedikit sudah dia enggak gali lagi karena catatannya nunggak tolak. Padahal mungkin nunggaknya hanya administrasi kartu kredit yang dia sendiri enggak tahu kapan aktifinnya atau kelupaan sekali. Atau orang KPR subsidi tukang ojek lagi sakit sehingga dia enggak bisa bayar. Nah itu sering kali tidak dijadikan pertimbangan oleh analis" urai Henri. Dengan ditiadakannya riwayat kredit bernilai kecil dari SLIK penilaian terhadap calon nasabah diharapkan menjadi lebih proporsional dan tidak semata-mata terpaku pada catatan tunggakan dengan nominal yang relatif minim.









Tinggalkan komentar