Bursa Siap Guncang Pasar Ini Bocoran Aturannya

Agus Riyadi

8 Juli 2026

4
Min Read

Ekonesia – Bursa Efek Indonesia BEI terus menunjukkan komitmennya yang tak tergoyahkan dalam membangun pasar modal yang kokoh dan berintegritas tinggi. Melalui semangat perbaikan berkelanjutan BEI kini tengah menggodok revisi penting pada ketentuan Papan Pemantauan Khusus. Langkah ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap implementasi mekanisme Full Call Auction FCA yang mulai berlaku sejak 25 Maret 2024.

Penyempurnaan ini dirancang untuk mengoptimalkan efektivitas pengawasan bursa meningkatkan kualitas penemuan harga price discovery efisiensi transaksi serta memperkuat perlindungan bagi para investor. Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menegaskan bahwa evaluasi rutin adalah kunci untuk memastikan setiap kebijakan tetap relevan dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pihak yang terlibat di pasar modal.

Bursa Siap Guncang Pasar Ini Bocoran Aturannya
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Pasar modal yang sehat dan dinamis memerlukan tata kelola yang adaptif serta kebijakan yang terus disesuaikan dengan perkembangan terkini. Kami di BEI berkomitmen penuh untuk mengevaluasi setiap regulasi agar selalu efektif dalam menciptakan pasar modal Indonesia yang teratur transparan adil efisien dan mampu memberikan proteksi optimal bagi investor" jelas Iding dalam keterangan tertulisnya Rabu 8 Juli 2026.

Evaluasi terhadap Papan Pemantauan Khusus mengungkap adanya perubahan signifikan dalam pola aktivitas perdagangan saham terutama pada saham-saham yang masuk berdasarkan kriteria non-fundamental seperti kriteria 6 7 dan 10. Hasil kajian menunjukkan bahwa efektivitas kebijakan bervariasi terutama pada saham yang belum memenuhi ketentuan free float kriteria 6 dan saham yang mengalami penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas tertentu kriteria 10.

Temuan ini menjadi landasan bagi BEI untuk melakukan penyesuaian regulasi agar mekanisme pengawasan perdagangan dapat berjalan lebih adaptif efektif dan berkelanjutan. Berdasarkan hasil evaluasi BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6 7 dan 10 serta penyesuaian pada kriteria 11. Selain itu mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus juga akan disempurnakan. Perubahan ini bertujuan menyelaraskan kebijakan dengan dinamika pasar regulasi lain yang sudah diterapkan serta masukan dari pelaku industri dan pemangku kepentingan.

Tidak hanya kriteria BEI juga mengusulkan perubahan mekanisme perdagangan melalui penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection AR yang lebih bertingkat pada Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme AR yang lebih selaras dengan karakteristik harga saham mendukung proses pembentukan harga yang lebih realistis meningkatkan kualitas likuiditas serta menciptakan perdagangan yang lebih teratur wajar dan efisien.

Sebagai bagian dari penyempurnaan mekanisme perdagangan BEI juga berencana menerapkan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Mekanisme serupa yang telah sukses diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025 terbukti mampu mengurangi aktivitas perubahan atau pembatalan order menjelang proses pembentukan harga.

Dengan penerapan Non-Cancellation Period di Papan Pemantauan Khusus BEI berharap proses pembentukan harga akan lebih akurat mencerminkan kondisi penawaran dan permintaan yang sesungguhnya. Ini juga diharapkan dapat meminimalkan potensi manipulasi perdagangan seperti spoofing menjaga stabilitas harga saham serta meningkatkan pemanfaatan fitur Market Order pada sesi Call Auction. Implementasi Non-Cancellation Period akan dilakukan bersamaan dengan peluncuran Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan PSPP.

Penyempurnaan regulasi ini bukan untuk membatasi aktivitas perdagangan melainkan untuk meningkatkan kualitas transaksi sehingga likuiditas yang terbentuk benar-benar sehat transparan dan merefleksikan kondisi pasar yang sebenarnya. Dengan demikian investor diharapkan mendapatkan proses pembentukan harga yang lebih akurat mencerminkan fundamental perusahaan serta aktivitas perdagangan yang wajar.

Saat ini usulan perubahan ketentuan masih dalam tahap Rule Making Rule RMR atau proses dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan sebelum resmi ditetapkan. BEI secara aktif melibatkan Anggota Bursa Perusahaan Tercatat asosiasi akademisi dan pelaku pasar lainnya melalui berbagai forum diskusi dan masukan tertulis. Semua masukan akan dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan tujuan kebijakan dampak bagi pelaku pasar praktik terbaik internasional serta keselarasan dengan ketentuan yang berlaku.

"BEI yakin bahwa pasar modal yang semakin maju membutuhkan kebijakan yang terus berinovasi. Melalui evaluasi dan penyempurnaan yang transparan dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar meningkatkan kualitas perdagangan memperkuat perlindungan investor serta semakin meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia baik di tingkat regional maupun global" tutup Iding.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post