Ekonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengambil langkah tegas dengan menghapus pencatatan 18 perusahaan atau emiten dari daftar bursa. Keputusan delisting ini dijadwalkan efektif berlaku mulai 10 November 2026, menandai babak baru bagi pasar modal Indonesia dan menjadi peringatan keras bagi perusahaan yang tidak mampu menjaga kinerja.
Baca juga: Sumut Kebanjiran Sertifikasi Halal Gratis!
Otoritas bursa telah menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan ini diambil karena sejumlah emiten mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berdampak negatif terhadap kelangsungan operasional mereka, baik dari sisi finansial maupun hukum. Lebih lanjut, perusahaan-perusahaan ini dinilai gagal menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai, sehingga tidak lagi memenuhi standar sebagai perusahaan tercatat.

Selain itu, delisting juga diberlakukan bagi emiten yang sahamnya telah dibekukan atau mengalami suspensi perdagangan di pasar reguler dan pasar tunai selama minimal 24 bulan terakhir. Ini menunjukkan komitmen BEI untuk menjaga kualitas dan integritas pasar modal.
Baca juga: Gembok BEI Lepas Dua Saham Langsung Terbang
Sebelum sampai pada keputusan berat ini, Bursa Efek Indonesia telah melalui serangkaian proses pembinaan dan pemantauan. Mereka telah berupaya mendorong serta memberikan peluang kepada perusahaan tercatat untuk memperbaiki kinerja. Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap investor, memastikan bahwa mereka tidak terjebak dalam investasi yang tidak prospektif. BEI juga secara rutin mengeluarkan pengumuman potensi delisting bagi emiten yang sahamnya telah disuspensi selama enam bulan, dengan pengingat setiap enam bulan berikutnya.
Sebagai bagian dari proses delisting, BEI juga menganjurkan perusahaan-perusahaan ini untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback). Batas waktu penyampaian keterbukaan informasi terkait buyback ditetapkan paling lambat 10 Mei 2026, dengan periode pelaksanaan buyback hingga 9 November 2026. Meski demikian, BEI menegaskan bahwa meskipun telah diputuskan untuk dihapus dari daftar bursa, perusahaan-perusahaan tersebut tetap harus menunaikan seluruh tanggung jawabnya sebagai perusahaan tercatat hingga tanggal efektif penghapusan pencatatan.
Secara garis besar, terdapat dua kelompok emiten yang terkena kebijakan delisting ini. Kelompok pertama adalah tujuh perusahaan yang telah resmi dinyatakan pailit. Sementara itu, kelompok kedua mencakup sebelas perusahaan lainnya yang sahamnya telah dibekukan atau mengalami suspensi perdagangan dalam jangka waktu yang sangat panjang, yakni lebih dari 50 bulan.











Tinggalkan komentar