Raja Gula Semarang Berakhir Pilu Kekayaan Hilang

Agus Riyadi

1 November 2026

3
Min Read

Ekonesia – Melestarikan imperium bisnis lintas generasi adalah tantangan abadi bagi para pewaris. Seringkali, para pendiri melatih penerus demi memastikan roda usaha terus berputar. Banyak kisah sukses seperti Salim Group atau Sampoerna menjadi bukti. Namun, tak jarang pula sebuah kerajaan bisnis raksasa justru ambruk setelah ditinggal sang perintis. Inilah nasib tragis yang menimpa Oei Tiong Ham Concern, konglomerasi gula asal Semarang yang pernah mendominasi pasar Asia bahkan dunia.

Didirikan oleh Oei Tiong Ham, seorang pengusaha Tionghoa kelahiran Semarang pada 1893, OTHC menjelma menjadi kekuatan ekonomi tak tertandingi. Gurita bisnisnya merentang luas, dengan empat anak perusahaan gula tersebar hingga India, Singapura, dan London. Menurut catatan Onghokham dalam "Konglomerat Oei Tiong Ham" (1992), OTHC mampu mengekspor 200 ribu ton gula pada periode 1911-1912, bahkan melampaui dominasi perusahaan-perusahaan Barat. Di era yang sama, perusahaan ini menguasai 60% pangsa pasar gula di Hindia Belanda. Dengan skala bisnis sebesar itu, tak mengherankan jika Oei Tiong Ham diperkirakan memiliki kekayaan fantastis mencapai 200 juta gulden. Jika dikonversi ke nilai saat ini, harta tersebut setara dengan puluhan triliun rupiah, sebuah angka yang mencengangkan.

Raja Gula Semarang Berakhir Pilu Kekayaan Hilang
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Namun, kejayaan itu tak berlangsung abadi. Setelah wafatnya Oei Tiong Ham pada 6 Juli 1942, serangkaian masalah pelik mulai menerpa konglomerasi ini, menyeretnya menuju kehancuran yang tak terduga. Titik balik dramatis bermula ketika para ahli waris OTHC melayangkan gugatan hukum ke pengadilan di Belanda. Mereka menuntut pengembalian jutaan gulden dana deposito yang tersimpan di De Javasche Bank—cikal bakal Bank Indonesia—sebelum pecahnya Perang Dunia II pada 1942. Pemerintah Indonesia saat itu berencana menggunakan dana tersebut untuk pembangunan pabrik gula, namun para pewaris bersikukuh bahwa pemerintah tidak memiliki hak atas warisan perusahaan mereka.

Gugatan tersebut akhirnya dimenangkan oleh pihak ahli waris, memaksa pemerintah Indonesia untuk mengembalikan dana deposito yang menjadi sengketa. Pemerintah patuh pada putusan pengadilan. Namun, di mata keluarga Oei, kemenangan ini justru menjadi awal mula bencana besar yang akan menimpa kerajaan bisnis OTHC. Benny G. Setiono dalam bukunya "Tionghoa dalam Pusaran Politik" (2003) mengutip Oei Tjong Tay, putra Oei Tiong Ham, yang meyakini bahwa pengembalian dana tersebut memicu pemerintah untuk mencari celah demi menyita seluruh aset OTHC di Tanah Air.

Benar saja, tak berselang lama setelah putusan pengadilan Belanda, pada tahun 1961, Pengadilan Negeri Semarang secara mengejutkan memanggil para pemegang saham Kian Gwan, entitas kunci yang menggerakkan konglomerasi OTHC. Mereka didakwa dalam sidang ekonomi atas tuduhan pelanggaran peraturan valuta asing. Karena sebagian besar ahli waris telah bermukim di luar negeri dan tidak ada perwakilan yang hadir untuk membela, Pengadilan Semarang memutuskan OTHC bersalah. Puncaknya, pada 10 Juli 1961, seluruh aset yang terkait dengan kasus tersebut secara resmi dirampas dan diambil alih oleh negara.

Penyitaan massal yang berlangsung dalam satu hari itu tidak hanya mencakup aset perusahaan, tetapi juga seluruh harta warisan Oei Tiong Ham dan kekayaan keluarga besarnya. Seluruh kepemilikan OTHC dan keluarga Oei lenyap dalam sekejap. Aset-aset yang disita ini kemudian menjadi modal dasar bagi pendirian PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada tahun 1964, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor tebu. Dengan pengambilalihan oleh negara, jejak gemilang konglomerasi OTHC yang telah dibangun puluhan tahun di era kolonial, musnah tanpa sisa. Nama besar Oei Tiong Ham dan keturunannya pun seolah ditelan bumi, hanya menyisakan kisah pilu dalam lembaran sejarah.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post