Ekonesia – Pasar modal kembali dihebohkan oleh transaksi saham jumbo PT Bayan Resources Tbk BYAN yang melibatkan entitas milik pengusaha Andi Syamsudin Arsyad PT Jhonlin Baratama. Setelah pembelian 30% saham perseroan publik menanti kejelasan mengenai posisi konglomerat Low Tuck Kwong. Manajemen BYAN akhirnya angkat bicara memberikan gambaran utuh tentang struktur kepemilikan dan kendali perusahaan pasca-transaksi besar ini.
Baca juga: Juku Eja Terkapar Degradasi di Depan Mata
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia BEI ditegaskan bahwa status pemegang saham utama sekaligus pengendali BYAN tidak akan bergeser. Low Tuck Kwong tetap memegang kendali penuh atas perusahaan. Setelah rampungnya rencana transaksi ini porsi kepemilikan saham Dato Low Tuck Kwong akan mencapai sekitar 20,853% atau setara 6.951.170.541 lembar saham. Sementara itu Elaine Low akan memiliki kurang lebih 11,399% atau 3.799.584.529 lembar saham.

Manajemen BYAN secara eksplisit menyatakan bahwa hingga saat ini dan berdasarkan informasi yang mereka peroleh Dato Low Tuck Kwong akan terus menjadi pemegang saham utama dan pengendali perseroan. Perusahaan juga menjamin bahwa seluruh entitas anak usahanya akan terus menjalankan kegiatan inti di sektor pertambangan batubara sesuai dengan perizinan dan regulasi yang berlaku. Pengawasan ketat terhadap kondisi operasional pasar dan perkembangan regulasi tetap menjadi prioritas utama.
Baca juga: IHSG Terbang Tinggi Menuju Rekor Baru?
Menariknya BYAN kembali menegaskan ketidaktahuan mereka terkait adanya rencana akuisisi lain oleh Haji Isam atau pihak terafiliasi termasuk isu akuisisi oleh Bayan International Group. Perseroan mengaku baru mengetahui rencana transaksi jual beli saham tersebut setelah menerima surat dari Dato Low Tuck Kwong dan Elaine Low yang mengonfirmasi penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada tanggal yang sama.
Proses pembahasan dan negosiasi transaksi ini sepenuhnya dilakukan oleh pihak penjual tanpa melibatkan Direksi maupun Dewan Komisaris perseroan. Pengecualian hanya berlaku untuk Dato Low Tuck Kwong yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur. Hingga kini belum ada rencana perubahan susunan Direksi maupun Dewan Komisaris. Permintaan dari pemegang saham utama untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham terkait hal ini juga belum diterima.
Perseroan juga belum mendapatkan informasi apapun dari PT Jhonlin Baratama mengenai strategi pengelolaan perusahaan pasca-transaksi. Karena tidak ada perubahan kendali yang signifikan BYAN memastikan tidak ada kewajiban tambahan yang muncul berdasarkan ketentuan pasar modal yang berlaku. Mengenai detail transaksi seperti nilai harga kondisi pendahuluan target waktu penyelesaian hingga potensi pembatalan BYAN secara konsisten menyatakan tidak memiliki informasi apapun.
Di sisi lain kabar baik datang dari operasional pertambangan. Penghentian sementara kegiatan pada tiga entitas anak usaha yakni PT Tiwa Abadi PT Tanur Jaya dan PT Fajar Sakti Prima kini telah kembali normal. Artinya tidak ada dampak material berkelanjutan terhadap kinerja keuangan perseroan. Ketiga entitas tersebut telah memperoleh persetujuan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya RKAB 2026 pada 23 September 2026.
Dengan persetujuan RKAB tersebut perseroan bersama ketiga entitas anaknya telah mencabut status keadaan kahar yang sebelumnya dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan OJK. Terkait strategi pengembangan usaha peningkatan produksi rencana belanja modal ekspansi hingga potensi sinergi dengan PT Jhonlin Baratama BYAN belum dapat memberikan komentar. Hal ini disebabkan transaksi akuisisi belum rampung dan perseroan tidak terlibat dalam prosesnya.









Tinggalkan komentar