Ekonesia – Perdebatan sengit seputar Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU P2SK belakangan ini menyita perhatian publik. Pasal tersebut dituding membuka celah bagi praktik pencucian uang khususnya dalam transaksi pembelian surat utang terbitan BPI Danantara seperti patriot bond dan merah putih bond. Namun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK segera menepis kekhawatiran tersebut. Sebagai anggota tetap Financial Action Task Force FATF PPATK memastikan regulasi baru ini tidak serta merta meningkatkan risiko tindak pidana pencucian uang TPPU di Tanah Air.
Baca juga: Polestar 7 Siap Mengaspal! Hasil Kolaborasi Maut dengan Volvo
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana secara tegas menyatakan bahwa terbitnya Pasal 50A UU P2SK tidak dapat diartikan sebagai pemicu lonjakan risiko pencucian uang di Indonesia. Ia bahkan menolak penafsiran yang menyebut pasal ini akan melemahkan kemampuan rezim Anti Pencucian Uang APU Indonesia atau mempertinggi ancaman TPPU.

Ivan menjelaskan Pasal 50A ayat 3 UU P2SK telah mengamanatkan implementasi yang ketat. Pelaksanaannya wajib berlandaskan prinsip tata kelola yang baik pengendalian risiko yang memadai serta dikelola secara profesional akuntabel dan dengan pertimbangan bisnis yang sahih. Seluruh ketentuan ini menurut Ivan telah selaras dengan prinsip APU PPT di Indonesia dan standar global FATF.
Baca juga: Layanan Kesehatan Makin Mudah! Inovasi AdMedika & Prodia
Lebih lanjut Ivan menegaskan bahwa Pasal 50A sama sekali tidak melegitimasi atau menghapus status dana yang berasal dari tindak kejahatan. Asal-usul dana akan tetap melekat sebagai hasil tindak pidana apabila terbukti demikian. Pasal ini hanya mengatur perlindungan hukum dalam lingkup dan tahapan tertentu bukan memberikan pembenaran terhadap hasil kejahatan.
PPATK juga memastikan bahwa Pasal 50A tidak menghilangkan kewajiban pihak pelapor untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa PMPJ. Pelapor tetap wajib menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK. Ivan menekankan PPATK akan terus menjalankan seluruh fungsi intelijen keuangan sesuai amanat UU TPPU termasuk memperoleh data melakukan analisis menyusun hasil analisis dan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya kekhawatiran publik muncul karena Pasal 50A ayat 5 UU P2SK menyebutkan negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum pidana khusus termasuk pidana perpajakan serta gugatan perdata. Ayat 6 juga menyatakan data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang BPI Danantara tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun bukti hukum di pengadilan. Namun PPATK berupaya meyakinkan bahwa dengan mekanisme pengawasan yang ada celah tersebut dapat diminimalisir.








Tinggalkan komentar