Ekonesia – Sosok investor sekaligus influencer saham Belvin Tannadi akhirnya buka suara menanggapi berbagai pertanyaan seputar kepemilikan sahamnya di emiten properti Bekasi Asri Pemula BAPA serta status denda miliaran rupiah dari Otoritas Jasa Keuangan OJK yang belum dibayarkannya. Belvin memberikan klarifikasi atas isu-isu yang belakangan menjadi sorotan publik.
Baca juga: Liga Italia Geger Como ke UCL Milan Juventus Gigit Jari
Belvin Tannadi menjelaskan bahwa kepemilikan sahamnya di BAPA yang kini mencapai 7,337 persen atau setara 48.554.600 lembar saham murni didasari tujuan investasi jangka panjang. Ia menegaskan seluruh transaksi dilakukan melalui mekanisme pasar reguler yang transparan dan terintegrasi secara elektronik di bursa. Tidak ada interaksi langsung antar investor dalam proses pembelian tersebut.

Lebih lanjut Belvin juga membantah keras tudingan terkait penggunaan rekening efek nominee. Ia menyatakan semua transaksi tercatat atas nama pribadi dan tidak pernah melibatkan pihak PT Adicipta Griya Sejati AGS maupun PT Inti Fikasa Sekuritas BF dalam kepemilikan saham BAPA miliknya. Mengenai keterlambatan pelaporan Laporan Kepemilikan Saham LKS sesuai Surat Edaran OJK No 10 SEOJK04 2025 Belvin mengaku tidak menyadari bahwa porsi kepemilikannya telah melampaui ambang batas 5 persen.
Baca juga: Alaba Jadi Gelandang? Madrid Siapkan Kejutan!
Terkait sumber dana untuk mengakuisisi saham BAPA Belvin membeberkan bahwa modal tersebut berasal dari keuntungan investasi yang telah ia raih sebelumnya. Ini menunjukkan strategi investasi yang berkelanjutan dari portofolio pribadinya.
Selain isu kepemilikan saham Belvin juga disorot perihal sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar yang dijatuhkan OJK kepadanya. Belvin mengakui belum melunasi denda tersebut namun ia memiliki alasan kuat. Menurutnya denda itu tidak sah secara hukum sehingga ia merasa tidak wajib membayarnya selama proses hukum masih berjalan.
Belvin Tannadi telah menempuh serangkaian jalur hukum untuk menguji keabsahan sanksi tersebut. Dimulai dari mengajukan keberatan kepada OJK dilanjutkan dengan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta dan kini sedang dalam proses Banding Administratif kepada Presiden Republik Indonesia berdasarkan Pasal 76 ayat 2 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Ia berpendapat didukung oleh dasar hukum yang kuat bahwa pembayaran sanksi yang keabsahannya sedang diuji bukanlah kewajiban yang dapat dipaksakan.


Tinggalkan komentar