Terbongkar Modus Maybank PHK Karyawan DPR Meradang

Agus Riyadi

25 September 2026

2
Min Read

Ekonesia – PT Bank Maybank Indonesia Tbk BNII kini tengah menjadi sorotan tajam setelah dituding melakukan pemutusan hubungan kerja PHK secara sepihak terhadap sejumlah karyawannya. Isu sensitif ini bahkan telah bergulir hingga ke Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI memicu reaksi keras dari para wakil rakyat.

Komisi XI DPR RI menyoroti skema Performance Improvement Plan PIP yang diterapkan manajemen Maybank. Skema ini diduga telah menyimpang dari tujuan awal dan justru disalahgunakan sebagai alat intimidasi yang subjektif di lapangan. Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK secara tegas menyatakan kekhawatirannya. Menurut Amin PIP yang seharusnya menjadi instrumen pengembangan kinerja malah berubah menjadi sarana bagi perusahaan untuk menekan dan bahkan memberhentikan karyawan secara sepihak. Situasi ini tentu sangat meresahkan bagi para pekerja.

Terbongkar Modus Maybank PHK Karyawan DPR Meradang
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menanggapi tudingan yang beredar juru bicara Maybank Indonesia menyatakan penghormatan atas perhatian dan masukan dari berbagai pihak terkait implementasi PIP. Pihak bank menjelaskan bahwa PIP merupakan bagian dari praktik manajemen kinerja standar yang banyak diterapkan oleh organisasi. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan kinerja yang terukur serta mendukung terciptanya budaya kinerja tinggi di lingkungan kerja.

Lebih lanjut juru bicara Maybank menegaskan bahwa pelaksanaan PIP di perusahaan selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga saat ini Maybank mengklaim belum ada kasus perselisihan ketenagakerjaan yang dimaksudkan. Apabila terdapat hal-hal yang berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan penyelesaiannya akan dilakukan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah ditangani oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Dalam rapat dengar pendapat umum RDPU Komisi XI DPR RI bersama Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia SPBMI Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia ASPI Dewan Sengketa Indonesia DSI serta Badan Wakaf Indonesia BWI pada Selasa 22 September 2026 di Gedung Nusantara I Jakarta isu ini mengemuka. Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan OJK untuk segera mengevaluasi aturan internal perusahaan yang diduga kuat menekan hingga memutus hubungan kerja secara sepihak.

Selain masalah PIP Amin AK juga menyoroti isu efisiensi akibat otomatisasi teknologi di sektor keuangan. Ia menegaskan bahwa inovasi digital di industri perbankan seharusnya berfungsi untuk mempermudah layanan bukan malah dijadikan dalih untuk melakukan pemangkasan tenaga kerja secara tidak adil. Maybank Indonesia sendiri menyatakan siap memberikan informasi maupun klarifikasi yang diperlukan kepada OJK sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post