Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini membongkar daftar panjang pihak-pihak yang terseret dalam pusaran kasus pelanggaran di pasar modal sepanjang tahun 2026. Dari Lombok, terungkap serangkaian sanksi tegas yang dijatuhkan, bukan hanya kepada entitas korporasi besar, melainkan juga individu, termasuk para pialang saham hingga influencer keuangan yang memiliki banyak pengikut. Langkah ini menegaskan komitmen OJK untuk menjaga integritas bursa dan menciptakan iklim investasi yang sehat serta transparan.
Baca juga: Terungkap Siapa Penyelamat United di Villa Park
Penegakan hukum yang konsisten dan akuntabel menjadi pilar utama OJK dalam memperkuat reformasi pasar modal Indonesia dan meningkatkan kepercayaan investor. Setiap tindakan disipliner dilakukan secara berkelanjutan, mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, tingkat keseriusan perbuatan, dan regulasi yang berlaku. Sanksi yang diterapkan mencakup berbagai jenis pelanggaran, mulai dari aktivitas perdagangan saham, penawaran umum, hingga praktik penasihat investasi tanpa izin.

Hukuman Tegas untuk Pelanggaran Perdagangan Saham
Baca juga: Terungkap Rencana Gila Liverpool Era Iraola
Dalam kategori perdagangan saham, sejumlah nama besar dan individu tak luput dari jerat sanksi OJK. PT Sinar Mas Tunggal, misalnya, harus menanggung denda fantastis senilai Rp1,5 triliun terkait kasus emiten Grup Sinar Mas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Tak hanya itu, Rudy, seorang wakil penjamin emisi efek, harus menerima pembekuan izin selama setahun, sementara PT Sinarmas Sekuritas didenda Rp1,4 miliar. Beberapa sekuritas lain seperti PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas, dan PT Waterfront Sekuritas masing-masing didenda Rp1,4 miliar, dan RHB Sekuritas sebesar Rp700 juta. Sejumlah individu dari perusahaan-perusahaan sekuritas tersebut juga mendapat peringatan tertulis.
Kasus lain yang mencuat adalah perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM), di mana Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi didenda Rp5 miliar. Kemudian, dalam skandal perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS), Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman masing-masing didenda Rp1,4 miliar, disusul Tan Heng Lok dengan denda Rp1,7 miliar.
Pelanggaran terkait kegiatan penasihat investasi tanpa izin juga menjadi sorotan. David Santoso dan Irfan Dzaki Bayduri mendapat peringatan tertulis karena kasus penawaran investasi saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON). Sementara itu, Muhammad Juni Andri Rahman juga menerima peringatan tertulis atas kasus perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR).
Denda besar juga menimpa PT Dana Mitra Kencana sebesar Rp2,1 miliar dalam kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), bersama Melani dan Upita Amalia yang masing-masing didenda Rp1,8 miliar. Terakhir, Ferry Sudjono harus membayar denda Rp2,35 miliar terkait perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID).
Secara khusus, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Belvin Tannadi, seorang influencer keuangan yang populer. Ia didenda sebesar Rp5,35 miliar atas keterlibatannya dalam kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.
Sanksi Berat untuk Penawaran Umum
Selain perdagangan saham, OJK juga menindak tegas pelanggaran dalam proses penawaran umum. Anbo Holdings Ltd. harus menanggung denda kolosal sebesar Rp500 miliar dalam kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
Tak kalah heboh, kasus penawaran umum perdana (IPO) PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) juga berujung pada sanksi. Tigonis Capital Pte. Ltd. didenda Rp100 miliar, sementara PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas masing-masing didenda Rp1,7 miliar. Direktur Henan Putihrai Sekuritas, Jurgantara Usman, bahkan harus menghadapi pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama tiga bulan.
Deretan sanksi ini menjadi bukti nyata keseriusan OJK dalam menjaga pasar modal Indonesia dari praktik-praktik yang merugikan, sekaligus memberikan sinyal kuat bagi seluruh pelaku pasar untuk senantiasa patuh pada regulasi yang berlaku.











Tinggalkan komentar