Ekonesia – PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) siap melancarkan strategi korporasi yang akan mengubah drastis harga sahamnya di bursa. Perusahaan berencana melakukan aksi pemecahan nilai nominal saham atau stock split dengan rasio 1:10. Langkah ini akan membuat jumlah saham PKPK melonjak dari 1,2 miliar menjadi 12 miliar lembar, sementara nilai nominal per saham akan menyusut signifikan dari Rp200 menjadi hanya Rp20.
Baca juga: Flick Blokir Transfer! Barca Amankan 2 Bintang?
Keputusan strategis ini, seperti yang diungkapkan dalam pengumuman resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), bertujuan utama untuk menjadikan harga saham perseroan lebih mudah dijangkau oleh kalangan investor ritel. Selain itu, aksi korporasi ini diharapkan mampu mendongkrak likuiditas perdagangan saham PKPK di lantai bursa. Manajemen perusahaan mengakui bahwa harga saham mereka saat ini tergolong tinggi, sehingga stock split diharapkan dapat membuka pintu bagi lebih banyak investor perorangan.

Peningkatan jumlah saham yang beredar pasca-pemecahan diyakini akan mempercepat perputaran perdagangan di BEI. Lebih jauh, langkah ini juga ditujukan untuk memperluas distribusi kepemilikan saham, menjangkau berbagai lapisan investor yang sebelumnya mungkin merasa terhalang oleh harga saham yang tinggi. "Perluasan distribusi kepemilikan saham Perseroan melalui penyesuaian harga saham, sehingga lebih dapat menjangkau berbagai lapisan investor," demikian pernyataan manajemen dalam keterangan resminya.
Baca juga: Ramadan Berkah: BRI Bagi Ratus Ribu Paket Sembako!
Meski terjadi perubahan pada nilai nominal dan jumlah saham, perseroan memastikan bahwa aksi korporasi ini tidak akan memengaruhi total modal dasar, modal ditempatkan, maupun modal disetor dalam nilai rupiah. Stock split murni hanya mengubah komposisi nilai nominal setiap saham dan total lembar saham yang beredar.
Sebagai informasi tambahan, berdasarkan laporan penilai independen per 31 Juli 2026, nilai pasar 100% ekuitas PKPK diperkirakan mencapai Rp5,88 triliun, atau setara Rp4.907 per saham sebelum stock split. Penilaian ini menggunakan kombinasi pendekatan pendapatan (Discounted Cash Flow/DCF) dengan bobot 70% dan pendekatan pasar (Guideline Publicly Traded Company/GCM) dengan bobot 30%.
Rencana pemecahan saham ini masih memerlukan restu dari para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diagendakan pada Jumat, 11 Desember 2026. RUPSLB tersebut akan diselenggarakan pukul 09.00 WIB di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan. Agar rapat dapat berlangsung, kehadiran pemegang saham yang mewakili minimal dua pertiga dari seluruh saham dengan hak suara yang sah mutlak diperlukan. Keputusan akan dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari dua pertiga jumlah saham yang hadir atau diwakili.
Jika persetujuan pemegang saham berhasil didapatkan, PKPK telah menyiapkan jadwal implementasi stock split yang akan berlangsung mulai akhir Desember 2026 hingga awal Januari 2027. Perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi dijadwalkan berakhir pada 28 Desember 2026. Selanjutnya, perdagangan saham dengan nilai nominal baru akan dimulai sehari setelahnya, yakni pada 29 Desember 2026.
Untuk pasar tunai, perdagangan saham akan dihentikan sementara pada 29-30 Desember 2026. Tanggal pencatatan (recording date) ditetapkan pada 30 Desember 2026. Sementara itu, distribusi saham dengan nilai nominal baru melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sekaligus dimulainya kembali perdagangan di pasar tunai, dijadwalkan pada 4 Januari 2027.










Tinggalkan komentar