OJK Ultimatum Modal BPR Wajib Rp6 Miliar

Agus Riyadi

5 Juli 2026

3
Min Read

Ekonesia – Gelombang perubahan besar menyapu industri perbankan nasional. Otoritas Jasa Keuangan OJK secara resmi mengencangkan ikat pinggang bagi Bank Perekonomian Rakyat BPR melalui Peraturan OJK POJK Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi baru ini menetapkan standar permodalan yang jauh lebih tinggi mewajibkan setiap BPR memiliki modal inti minimal Rp6 miliar. Aturan krusial ini akan mulai berlaku efektif pada 30 Juni 2026 dan membawa bayang-bayang sanksi berat hingga pembatasan kegiatan usaha bagi BPR yang gagal mematuhinya.

Dian Ediana Rae Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menjelaskan kebijakan fundamental ini bertujuan untuk mengerek daya saing industri BPR. Dengan pondasi permodalan yang lebih kokoh diharapkan BPR mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal menyerap risiko operasional serta mencapai skala ekonomi yang lebih besar. Langkah ini juga menjadi penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan standar akuntansi terkini demi menjaga stabilitas dan ketahanan sektor perbankan.

OJK Ultimatum Modal BPR Wajib Rp6 Miliar
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

POJK Nomor 7 Tahun 2026 hadir menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dengan sejumlah opsi bagi BPR untuk memenuhi ketentuan modal inti. Penambahan modal disetor menjadi salah satu jalur utama. Selain itu BPR juga dapat memanfaatkan modal sumbangan berupa aset tetap seperti tanah dan bangunan yang memenuhi syarat. OJK juga memberikan kelonggaran berupa perpanjangan waktu untuk penyelesaian administrasi penambahan modal disetor. Bahkan saldo surplus revaluasi aset tetap kini diakui sebagai bagian dari modal inti memberikan fleksibilitas tambahan.

Namun di balik kelonggaran tersebut OJK juga mempertegas mekanisme penegakan aturan. Pasal 24 POJK Nomor 7 Tahun 2026 secara eksplisit menyatakan BPR yang belum pernah mencapai modal inti Rp6 miliar sebelum aturan ini berlaku akan langsung dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 17.

Sementara itu Pasal 25 mengatur skenario berbeda bagi BPR yang sebelumnya telah memenuhi modal inti Rp6 miliar namun kemudian mengalami penurunan di bawah batas tersebut. BPR dalam kategori ini wajib memulihkan modal intinya ke level minimal Rp6 miliar dalam kurun waktu paling lama enam bulan. Batas waktu ini dihitung sejak penyampaian laporan berkala bulanan kepada OJK atau sejak diterimanya risalah hasil pemeriksaan OJK yang menunjukkan modal inti di bawah ketentuan.

Apabila kewajiban tersebut tidak terpenuhi hingga tenggat waktu yang ditetapkan BPR akan menghadapi serangkaian sanksi administratif yang cukup berat. Sanksi tersebut tidak hanya berupa teguran tertulis namun juga dapat mencakup penghentian sementara sebagian kegiatan operasional larangan melakukan ekspansi usaha larangan menghimpun dana baru dan menyalurkan kredit baru larangan membagikan dividen hingga pembatasan pemberian tunjangan atau fasilitas bagi komisaris direksi dan pejabat eksekutif.

Dengan diberlakukannya POJK Nomor 7 Tahun 2026 OJK berharap seluruh BPR segera memperkuat struktur permodalannya. Ini adalah langkah vital untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi menjaga ketahanan usaha serta mengoptimalkan peran BPR sebagai tulang punggung ekonomi mikro di sektor perbankan nasional.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post