Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan OJK akhirnya buka suara menanggapi rencana aksi pembelian kembali saham atau buyback oleh perbankan milik negara. Langkah ini menjadi sorotan di tengah gejolak pasar modal, menunjukkan komitmen kuat OJK dalam menjaga stabilitas dan memupuk keyakinan investor.
Baca juga: Prabowo: Koperasi & Danantara Buka Jutaan Kerja!
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan banyak perusahaan terbuka atau emiten di Indonesia memiliki fundamental yang kokoh dan performa yang terjaga prima. Hal ini didukung oleh kinerja operasional yang solid, posisi keuangan yang sehat, serta prospek usaha yang tetap menjanjikan.

"Di tengah tekanan pasar saat ini, investor tentu akan melakukan penilaian berdasarkan informasi yang kredibel, kondisi fundamental, dan valuasi harga saham terkini," ujar Hasan dalam keterangan resminya. OJK sendiri sangat mengapresiasi setiap inisiatif korporasi yang sejalan dengan regulasi yang berlaku, termasuk potensi aksi buyback saham oleh emiten.
Baca juga: Motor Listrik Lokal Siap Guncang Eropa
Pada dasarnya, buyback dapat menjadi instrumen strategis bagi emiten untuk menunjukkan keyakinan terhadap masa depan perusahaan sekaligus memberikan kelonggaran dalam manajemen permodalan. Untuk menjaga ketahanan pasar dan meningkatkan kepercayaan investor, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan. Salah satunya adalah pemberian fleksibilitas pelaksanaan buyback saham tanpa memerlukan persetujuan RUPS dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, dengan batasan maksimum 20 persen dari modal disetor sesuai POJK 13 Tahun 2023.
Kebijakan ini memberikan ruang gerak bagi emiten untuk membuktikan keyakinan mereka terhadap kinerja dan fundamental perusahaan sekaligus berperan dalam menstabilkan harga saham. Tercatat sejak Maret 2025 hingga 18 Mei 2026, sudah ada 106 keterbukaan informasi buyback tanpa RUPS dari 65 emiten dengan alokasi dana mencapai Rp65,34 triliun. Dari jumlah tersebut, 64 emiten telah merealisasikan buyback senilai Rp17,12 triliun atau sekitar 30,25 persen.
Saat ini, masih ada tujuh emiten yang berada dalam periode buyback tanpa RUPS dengan perkiraan nilai mencapai Rp5,76 triliun. Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus memantau dan merespons dinamika pasar secara cermat. Mereka memastikan seluruh aktivitas di pasar modal berlangsung secara teratur, wajar, efisien, dan transparan. OJK juga akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas pasar, meningkatkan keyakinan investor, dan mendorong pendalaman pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.




Tinggalkan komentar