Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan OJK bergerak cepat menyikapi dugaan praktik penipuan berkedok investasi yang meresahkan warga Purwokerto Jawa Tengah. OJK mendesak seluruh pihak yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Pelaporan bisa dilakukan di Kantor OJK Purwokerto atau melalui Kontak Konsumen OJK di nomor 021 157 WhatsApp 081157157157 serta melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen APPK OJK di https://kontak157.ojk.go.id.
Baca juga: IHSG Meroket! Rahasia di Balik Lonjakannya?
Kasus investasi bodong ini mencuat setelah serangkaian laporan masuk dari masyarakat yang mengaku tertipu. Pelaku utama disinyalir adalah seorang bekas pegawai Bank Mandiri Taspen Mantap Kantor Cabang Purwokerto. Demikian disampaikan Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah dalam keterangan tertulisnya Kamis ini.

Melihat banyaknya korban yang terindikasi menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk skema investasi fiktif ini OJK melalui bagian pelindungan konsumen telah memanggil jajaran direksi Bank Mantap. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan mendalam terkait kasus tersebut. OJK juga meminta Bank Mantap untuk melakukan investigasi menyeluruh guna mengidentifikasi potensi jumlah nasabah yang menjadi korban serta estimasi kerugian yang diderita. Selain itu Bank Mantap diminta untuk memberikan pendampingan kepada para korban.
Baca juga: AC Milan Di Ambang Kejutan!
Agus Firmansyah menambahkan OJK juga sedang menelusuri kebenaran informasi bahwa korban penipuan ini tidak hanya terbatas pada nasabah Bank Mantap tetapi juga meluas ke sejumlah nasabah bank lain di Purwokerto. Untuk mempermudah proses pelaporan dan penanganan OJK akan segera mendirikan Posko Pengaduan di Kantor OJK Purwokerto. OJK juga telah menjalin koordinasi erat dengan pihak Kepolisian untuk memastikan penindakan hukum terhadap kasus ini dapat segera dilakukan.
Menyikapi merebaknya fenomena penipuan berkedok investasi OJK secara proaktif mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah terbuai oleh janji keuntungan yang tidak masuk akal. Sebelum memutuskan untuk berinvestasi publik diimbau untuk selalu menerapkan kaidah 2L yakni Legal dan Logis.
Prinsip Legal berarti memastikan entitas atau perusahaan yang menawarkan investasi telah mengantongi izin resmi dari OJK atau regulator terkait yang berwenang. Sementara prinsip Logis mengharuskan masyarakat untuk menilai rasionalitas imbal hasil yang dijanjikan. Waspadai penawaran yang menjanjikan keuntungan tetap yang sangat tinggi dalam waktu singkat dan tanpa risiko. Masyarakat juga dapat meminta informasi dan klarifikasi mengenai produk-produk investasi melalui saluran komunikasi OJK Kontak 157 atau WA 081157157157 atau langsung mengunjungi Kantor OJK terdekat.




Tinggalkan komentar