Menteri Tajir Ini Divonis Mati Korupsi Miliaran

Agus Riyadi

3 Oktober 2026

3
Min Read

Ekonesia – Kisah Jusuf Muda Dalam atau JMD, mantan Menteri Urusan Bank Sentral era 1963-1966, masih menjadi sorotan hingga kini. Ia adalah satu-satunya pejabat tinggi negara yang pernah dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus korupsi di Indonesia. Ironisnya, di tengah kemewahan yang ia nikmati dari hasil kejahatan, rakyat justru berjuang menghadapi krisis ekonomi parah.

JMD mengemban jabatan strategis di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, mengendalikan kebijakan perbankan dan keuangan negara. Namun, sistem pengawasan yang longgar pada masa itu disebut-sebut menjadi celah bagi praktik culasnya. Pada Agustus 1966, publik dikejutkan dengan terbongkarnya skandal besar yang menyeret namanya. Ia dituding menyalahgunakan wewenang demi menggemukkan pundi-pundi pribadi dan pihak-pihak tertentu.

Menteri Tajir Ini Divonis Mati Korupsi Miliaran
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Laporan investigasi berjudul "Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD)" tahun 1966 merinci empat perkara utama yang menjeratnya. Pertama, JMD secara sepihak menerbitkan izin impor melalui skema Deferred Payment senilai US$270 juta. Kedua, ia juga mengucurkan kredit fantastis kepada perusahaan-perusahaan tertentu, yang ujungnya memicu defisit negara membengkak. Ketiga, JMD menilep dana revolusi atau kas negara hingga Rp97,3 miliar. Dan yang tak kalah mengejutkan, ia terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Cekoslovakia.

Dana haram hasil kejahatan tersebut digunakan JMD untuk hidup bergelimang harta. Ia membeli rumah mewah, tanah luas, perhiasan mahal, hingga koleksi mobil bergengsi. Tak hanya itu, JMD juga dikenal berfoya-foya dengan puluhan wanita, bahkan tercatat memiliki enam istri sah dan 25 selir yang turut menikmati hasil korupsinya. Gaya hidup hedonis ini kontras dengan kondisi rakyat yang sedang tercekik inflasi tinggi dan harga pangan melambung. Kemarahan publik pun tak terhindarkan.

Pada 30 Agustus 1966, kasus JMD mulai disidangkan di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Made Labde. Sidang ini menyedot perhatian luas, dengan ruang pengadilan yang selalu penuh sesak dan riuh sorakan. JMD sendiri terus berkelit dari berbagai tuduhan, kecuali satu hal yang ia akui dengan bangga: memiliki enam istri cantik. "Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini," ujarnya di hadapan majelis hakim, seperti dikutip Harian Mertjusuar.

Setelah proses panjang, pada 8 September 1966, palu hakim akhirnya diketuk. "Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!" tegas Hakim Ketua Made Labde. Vonis ini dijatuhkan karena JMD terbukti bersalah atas penyalahgunaan jabatan dalam skala besar, menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. Faktor politis juga turut memperberat hukuman, mengingat JMD dinilai memiliki latar belakang komunis, tercermin dari kebijakan internal di lembaga yang ia pimpin.

Selain hukuman mati, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan seluruh aset JMD, termasuk empat mobil mewah, enam rumah, tanah, dan bangunan lainnya. Meski demikian, vonis ini masih dianggap terlalu ringan oleh beberapa pihak. Ketua PBNU, KH Moch Dahlan, bahkan berkomentar pedas, "Hukuman mati bagi JMD semestinya tidak cukup satu kali, tapi hukuman mati tiga kali atau hukuman mati dengan dikerek ke tiang gantung di muka khalayak ramai."

JMD sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 8 April 1967, namun upaya bandingnya ditolak dan vonis mati tetap dikuatkan. Namun, takdir berkata lain. Sebelum sempat menghadapi regu algojo, Jusuf Muda Dalam menghembuskan napas terakhir di balik jeruji besi pada September 1976, akibat penyakit tetanus. Hingga kini, namanya tercatat sebagai koruptor pertama dan satu-satunya di Indonesia yang divonis mati, meskipun eksekusi tersebut tak pernah terlaksana.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post