Ekonesia – PT Hutama Karya Persero mengambil langkah strategis besar dengan menyatukan dua entitas anak usahanya. PT Hakaaston HKA dan PT Terbanggi Besar Kayu Agung Toll TBKA kini resmi dalam proses peleburan. Kesepakatan penggabungan bersyarat atau Conditional Merger Agreement CMA telah dibubuhkan para pihak menandai babak baru dalam pengelolaan aset infrastruktur.
Baca juga: Listrik Andal! PLN Sukses Amankan HUT RI ke-80 di Sulselrabar
Direktur Utama PT Hutama Karya Persero Koentjoro menjelaskan bahwa dalam aksi korporasi ini PT Hakaaston HKA akan bertindak sebagai entitas yang menerima penggabungan atau surviving entity. Ini berarti HKA akan melanjutkan seluruh kegiatan operasionalnya tanpa gangguan.

Sebagai entitas yang bertahan HKA akan tetap fokus pada pengelolaan dan pemeliharaan aset infrastruktur transportasi. Lingkup kerjanya meliputi operasional dan pemeliharaan jalan tol preservasi jalan serta berbagai fasilitas infrastruktur lainnya. Koentjoro menegaskan seluruh aktivitas bisnis akan berjalan normal baik selama maupun setelah proses penyatuan ini rampung.
Baca juga: IHSG Ambrol Tajam! Apa Penyebabnya?
Langkah konsolidasi ini merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda penataan portofolio anak usaha yang dijalankan oleh Hutama Karya Group secara bertahap. Hal ini juga sejalan dengan arahan kebijakan penataan anak usaha BUMN sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026. Penandatanganan CMA ini memperkuat komitmen Hutama Karya dalam menyederhanakan struktur kepemilikan perseroan.
"Penataan anak usaha menjadi prioritas kami untuk memastikan setiap entitas di lingkungan Hutama Karya Group memiliki peran dan fungsi yang jelas," ungkap Koentjoro. Ia menambahkan bahwa peleburan ini adalah wujud kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penataan BUMN.
Senada dengan Koentjoro Direktur Utama HKA M Rozi Rinjayadi menegaskan bahwa penyatuan ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur perusahaan tanpa mengubah arah bisnis inti HKA. "Fokus kami tetap sama yaitu mengelola aset infrastruktur agar memberikan nilai optimal sepanjang umur layanannya," jelas Rozi.
Rozi juga memastikan bahwa bagi para pengguna jalan tol dan mitra kerja tidak akan ada perubahan pada layanan yang sedang berjalan saat ini. Komitmen terhadap kualitas layanan tetap menjadi prioritas utama.
Proses penggabungan ini masih bersifat bersyarat dan akan dilanjutkan setelah seluruh persyaratan pendahuluan dalam CMA terpenuhi. Tahapan selanjutnya akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 termasuk persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham RUPS dari masing-masing perseroan.
Setelah semua tahapan tersebut tuntas HKA akan terus beroperasi sebagai entitas yang menerima penggabungan. HKA sendiri kini tengah memusatkan perhatian pada pengembangan bisnis manajemen aset infrastruktur sejalan dengan visi perusahaan untuk menjadi Indonesia’s Most Valuable Infrastructure Asset Management Company IM-V-IAM.









Tinggalkan komentar