Geger Bank Bekasi Izinnya Dicabut OJK Nasabah Tenang

Agus Riyadi

24 Agustus 2026

2
Min Read

Ekonesia – Kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan di Bekasi. Otoritas Jasa Keuangan OJK secara resmi mencabut izin operasional PT BPR Citra Bersada Abadi sebuah bank perkreditan rakyat yang berlokasi di wilayah tersebut. Keputusan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan OJK demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

Bank yang kini tak lagi beroperasi itu beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21 Bintara Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat. Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 yang berlaku efektif sejak 19 Agustus 2026.

Geger Bank Bekasi Izinnya Dicabut OJK Nasabah Tenang
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menurut Edwin Nurhadi Kepala OJK Jakarta Bogor Depok dan Bekasi langkah ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang konsisten. Tujuannya jelas untuk memastikan fondasi perbankan tetap kokoh dan kepercayaan masyarakat terjaga. Pernyataan ini disampaikan dalam rilis resmi yang diterima Ekonesia pada Minggu 23 Agustus 2026.

Sejarah masalah BPR Citra Bersada Abadi bermula pada 6 Agustus 2025. Saat itu OJK menetapkannya dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan BDP. Evaluasi menunjukkan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum KPMM bank ini hanya 298 persen jauh di bawah ketentuan. Ditambah lagi rasio kas atau Cash Ratio rata-rata tiga bulan terakhir hanya 359 persen kurang dari batas minimal 5 persen.

Meski telah diberikan waktu cukup untuk melakukan perbaikan dan penyehatan kondisi keuangan baik pengurus maupun pemegang saham BPR Citra Bersada Abadi gagal memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK. Akibatnya pada 5 Agustus 2026 OJK kembali menetapkan status bank ini menjadi BPR Dalam Resolusi BDR.

Melihat situasi yang tak kunjung membaik Lembaga Penjamin Simpanan LPS kemudian turun tangan. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026 LPS memutuskan untuk menangani bank tersebut dengan melakukan likuidasi. LPS selanjutnya meminta OJK untuk segera mencabut izin usaha BPR Citra Bersada Abadi.

Menindaklanjuti permintaan resmi dari LPS tersebut OJK akhirnya mengeluarkan keputusan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi sesuai dengan Pasal 19 Peraturan OJK yang berlaku.

Dengan dicabutnya izin operasional ini LPS akan menjalankan perannya sebagai penjamin simpanan nasabah dan memulai proses likuidasi bank. Proses ini akan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK juga menyerukan agar seluruh nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi tidak perlu panik. Dana masyarakat yang tersimpan di BPR tersebut dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan batasan yang berlaku.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post