Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan OJK secara resmi memberikan restu atas penggabungan empat Bank Perekonomian Rakyat BPR yang akan menciptakan entitas perbankan baru yang lebih kuat. Keempat BPR tersebut adalah PT BPR Sejahteraartha Sembada PT BPR Mitra Rakyat Riau PT BPR Mitradana Madani dan PT BPR Arthaguna Mandiri. Setelah proses konsolidasi ini PT BPR Arthaguna Mandiri akan menjadi entitas tunggal yang menaungi seluruh operasional.
Baca juga: Kopdes Merah Putih Diminta Genjot Sektor Pertanian
Darwisman Kepala OJK Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa langkah merger ini bukan sekadar upaya untuk memperbesar skala usaha semata. Lebih dari itu konsolidasi ini merupakan strategi krusial untuk membangun institusi perbankan yang lebih kokoh sehat dan berkelanjutan di tengah dinamika industri keuangan. Harapannya penggabungan ini mampu meningkatkan daya saing dan ketahanan BPR di masa depan.

Dengan penyatuan ini BPR Arthaguna Mandiri diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja operasional memperluas jangkauan layanan serta memaksimalkan penyaluran pembiayaan kepada masyarakat. Penguatan juga mencakup perbaikan tata kelola perusahaan dan manajemen risiko agar mampu bersaing di industri jasa keuangan yang semakin kompleks.
Baca juga: Freeport Incar APBN 2026? Bos Besar Geruduk Sri Mulyani!
Darwisman menambahkan bahwa konsolidasi adalah fondasi penting untuk mengukuhkan fundamental industri BPR terutama dari sisi permodalan dan kapabilitas bisnis. BPR dengan struktur yang lebih solid akan memiliki kapasitas lebih besar dalam meningkatkan mutu pelayanan dan menjangkau lebih banyak komunitas yang membutuhkan akses pembiayaan.
OJK berharap hasil merger ini dapat memperbesar sumbangsih BPR terhadap pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah UMKM serta sektor produktif di berbagai daerah. Dengan fundamental yang lebih tangguh BPR juga diharapkan mampu membuka lebih banyak pintu akses finansial dan mendorong geliat perekonomian baik di tingkat regional maupun nasional.
Meski penggabungan telah rampung OJK akan terus memantau dan membimbing proses integrasi untuk memastikan setiap fase berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Pengawasan ini juga bertujuan untuk melindungi hak-hak nasabah dan menjaga proteksi konsumen selama masa penyesuaian. OJK juga meminta manajemen BPR Arthaguna Mandiri untuk memastikan merger ini mewujudkan kolaborasi konkret bukan sekadar penyatuan secara administratif. Ini mencakup penguatan operasional kapabilitas sumber daya manusia inovasi digital tata kelola hingga layanan publik.
Restu merger ini termaktub dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-50/D.03/2026 yang diterbitkan pada 2 Juli 2026. Dokumen tersebut diserahkan pada 13 Juli 2026 di Kantor OJK Provinsi Jawa Barat sementara penggabungan empat BPR tersebut mulai berlaku secara resmi pada 10 Agustus 2026.









Tinggalkan komentar