Ekonesia – Drama pelarian salah satu buronan kakap kasus Kresna Life, Michael Steven, akhirnya berakhir. Pria yang disebut-sebut sebagai pemilik grup Kresna Life ini berhasil dipulangkan ke Tanah Air setelah upaya ekstradisi yang intensif dari Kerajaan Maroko. Keberhasilan ini menandai babak baru dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan keuangan lintas negara.
Baca juga: Elon Musk Tak Tergoyahkan! Siapa di Bawahnya?
Brigadir Jenderal Polisi Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, mengonfirmasi kabar gembira ini. Menurutnya, pemulangan Michael Steven merupakan buah dari sinergi apik antara Divhubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, serta otoritas Maroko.

Michael Steven, yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice (IRN), sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026, menyusul permintaan resmi dari Set NCB Interpol Indonesia. Setelah melalui serangkaian proses hukum dan diplomatik, Pemerintah Kerajaan Maroko akhirnya mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Indonesia pada 12 Juni 2026.
Baca juga: Liverpool Juara, Transfer Pemain Ikut Meroket!
Proses serah terima tersangka dilaksanakan secara resmi pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya Michael Steven tiba kembali di Indonesia pada Minggu, 21 Juni 2026. Ia kini harus menghadapi jeratan hukum atas dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Kresna Life. Kasus ini disinyalir telah merugikan para investor hingga mencapai angka fantastis sekitar Rp337,4 miliar.
Jenderal Untung menegaskan bahwa capaian ekstradisi ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memperkuat kolaborasi internasional. Ini juga menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi di luar negeri. "Efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait terbukti ampuh. Polri tak akan berhenti memburu dan membawa pulang para buronan demi mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum," ujar Untung.
Setelah tiba di Indonesia, Michael Steven segera diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.



Tinggalkan komentar