Bunga Bank Tinggi Terus Ini Dalang di Baliknya

Agus Riyadi

15 April 2026

3
Min Read

Ekonesia – Fenomena bunga simpanan yang melambung tinggi di sejumlah bank nasional masih menjadi sorotan tajam. Data terbaru dari Lembaga Penjamin Simpanan LPS menunjukkan, sepertiga dari total bank di Indonesia masih menawarkan imbal hasil istimewa yang jauh di atas tingkat bunga penjaminan LPS. Kondisi ini memicu pertanyaan besar: mengapa bank-bank rela membayar mahal untuk dana nasabah?

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menjelaskan, salah satu pemicu utama adalah kebutuhan mendesak bank untuk menjaga ketersediaan dana atau likuiditas. Dalam upaya menggaet simpanan, bank-bank seolah terlibat dalam "lelang" dana, di mana mereka yang paling membutuhkan akan menawar bunga lebih tinggi. "Pasar memang menghendaki simpanan dengan bunga yang cukup tinggi saat ini. Apalagi, persaingan untuk menghimpun dana juga sangat ketat," ungkap Anggito di BSI Tower.

Bunga Bank Tinggi Terus Ini Dalang di Baliknya
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Meski demikian, Anggito mengakui bahwa penyebab pasti di balik tingginya bunga tabungan ini belum sepenuhnya terurai dan perlu segera ditata. Namun, ia menekankan bahwa isu yang lebih fundamental adalah kuatnya permintaan akan kredit. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang solid akan mendorong kebutuhan pembiayaan yang kuat, sehingga pasokan dana yang saat ini melimpah bisa terserap optimal. "Yang penting bukan sekadar di atas tingkat bunga penjaminan, tetapi bagaimana permintaan terhadap dana itu sendiri harus kuat. Ekonomi harus tumbuh agar kebutuhan dana tinggi," tambahnya.

Sebelumnya, LPS telah berulang kali menyoroti ketidakpatuhan banyak bank terhadap ketentuan suku bunga simpanan di bawah tingkat bunga penjaminan LPS. Buktinya, rata-rata suku bunga simpanan bank justru terus meningkat, bahkan melampaui batas yang ditetapkan LPS dari waktu ke waktu. Anggito memaparkan, meski tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan Rupiah di bank umum telah dipangkas 75 basis poin sejak Juni 2025, porsi simpanan nasabah yang menerima bunga di atas batas penjaminan justru melonjak. Dari 25% pada Desember 2022, angka ini naik menjadi 30% di Desember 2024, dan terus bertambah hingga mencapai 33% pada Desember 2025.

"Angka 33% itu cukup tinggi, menandakan bahwa bank-bank belum sepenuhnya mengikuti tingkat bunga penjaminan yang kami tetapkan," tegas Anggito dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI. Kondisi ini, lanjutnya, menjadi salah satu faktor penghambat penurunan suku bunga kredit perbankan, mengingat sepertiga dari total simpanan mendapatkan "bunga spesial" yang mahal.

Anggito juga menjelaskan bahwa secara historis, tingkat bunga penjaminan LPS selalu berada di atas suku bunga pasar. Namun, kebijakan penetapan tingkat bunga penjaminan LPS yang cukup gencar sepanjang 2025 justru menempatkannya di bawah suku bunga pasar. "Padahal, seharusnya tingkat bunga pasar itu menjadi pelindung bagi suku bunga yang berlaku," ujarnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan LPS untuk periode reguler Januari hingga Mei 2026. Tingkat bunga penjaminan ditetapkan stabil di level 3,5% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 2% untuk valuta asing, dan 6% untuk simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Penting untuk diingat, tingkat bunga penjaminan ini menjadi acuan utama bagi bank dalam menentukan bunga deposito. Simpanan dengan bunga yang melebihi batas ini tidak akan dijamin oleh LPS.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post