Ekonesia – Pinjaman online (pinjol) yang menjanjikan kemudahan, ternyata menyimpan bahaya laten. Data pribadi, terutama KTP, rawan disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab untuk pengajuan pinjol ilegal. Bayangkan, tiba-tiba Anda dikejar-kejar debt collector padahal tak pernah merasa berutang! Modusnya, KTP Anda dipakai tanpa verifikasi wajah, cukup online saja.
Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol? Tenang, ada solusinya! Anda bisa mengeceknya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Prosesnya bisa dilakukan secara online maupun offline. Jangan panik dulu, simak langkah-langkahnya berikut ini!

Untuk pengecekan online, siapkan KTP, foto diri, dan foto diri memegang KTP. Kunjungi situs iDebku OJK atau unduh aplikasinya. Isi formulir dengan data yang benar, unggah dokumen, dan ajukan permohonan. OJK akan memprosesnya dalam satu hari kerja dan hasilnya dikirim via email. Mudah, kan?
Jika lebih nyaman offline, datang langsung ke kantor OJK dengan membawa fotokopi KTP (atau paspor untuk WNA), surat kuasa (jika diperlukan), dan dokumen pendukung lainnya sesuai jenis permohonan. OJK akan melakukan pengecekan dan hasilnya akan dikirimkan melalui email. Jangan tunda, segera cek KTP Anda sekarang juga! Lebih baik mencegah daripada mengobati, bukan?










Tinggalkan komentar