Ekonesia – Kisah konglomerat raksasa di Indonesia selalu menarik perhatian, terutama ketika menyangkut perjalanan bisnis yang penuh liku. Salah satu yang paling melegenda adalah Oei Tiong Ham Concern atau OTHC, sebuah imperium gula asal Semarang yang pernah menggenggam kendali pasar gula di Asia, bahkan dunia. Namun, siapa sangka, kerajaan bisnis yang begitu perkasa ini bisa runtuh dalam sekejap mata.
Baca juga: Jatim Unggul! Menteri Terpukau Kopdes Merah Putih
Didirikan oleh Oei Tiong Ham, seorang pengusaha keturunan Tionghoa kelahiran Semarang pada tahun 1893, OTHC segera menjelma menjadi kekuatan ekonomi yang tak tertandingi. Gurita bisnisnya merentang luas, dengan empat anak perusahaan yang beroperasi di berbagai penjuru, dari India hingga London. Menurut catatan Onghokham dalam bukunya "Konglomerat Oei Tiong Ham" (1992), OTHC berhasil mengekspor lebih dari 200 ribu ton gula antara tahun 1911-1912, bahkan melampaui dominasi perusahaan-perusahaan Eropa. Pada periode yang sama, mereka menguasai 60% pangsa pasar gula di Hindia Belanda. Kekayaan Oei Tiong Ham pun fantastis, diperkirakan mencapai 200 juta gulden. Jika dikonversi ke nilai saat ini, harta tersebut setara dengan puluhan triliun rupiah, sebuah angka yang mencengangkan.

Namun, kejayaan itu tak berlangsung abadi. Setelah wafatnya sang pendiri, Oei Tiong Ham, pada 6 Juli 1942, badai masalah mulai menerpa OTHC. Kisah keruntuhan ini berawal dari gugatan hukum yang dilayangkan para ahli waris OTHC di pengadilan Belanda. Mereka menuntut pengembalian dana jutaan gulden yang didepositokan di De Javasche Bank, cikal bakal Bank Indonesia, sebelum pecahnya Perang Dunia II pada tahun 1942. Pemerintah Indonesia saat itu berencana menggunakan dana tersebut untuk pembangunan pabrik gula, namun para pewaris bersikeras bahwa uang itu adalah hak mereka dan tidak boleh digunakan oleh negara.
Baca juga: Gawat! 4 Pulau Anambas Dijual Online? KKP Bertindak!
Para pewaris berhasil memenangkan gugatan tersebut. Pengadilan Belanda memerintahkan pemerintah untuk mengembalikan dana deposito yang menjadi sengketa. Pemerintah mematuhi putusan itu, namun bagi keluarga Oei, kemenangan ini justru menjadi awal dari bencana besar. Oei Tjong Tay, salah satu putra Oei Tiong Ham, meyakini bahwa pengembalian dana tersebut memicu pemerintah untuk mencari celah demi menyita seluruh aset OTHC di tanah air, sebagaimana diungkapkan Benny G. Setiono dalam bukunya "Tionghoa dalam Pusaran Politik" (2003).
Benar saja, tak berselang lama setelah putusan pengadilan Belanda, pada tahun 1961, Pengadilan Negeri Semarang memanggil para pemegang saham Kian Gwan, entitas kunci dalam konglomerasi OTHC. Mereka didakwa melanggar peraturan valuta asing dalam sebuah sidang ekonomi. Karena sebagian besar ahli waris berada di luar negeri dan tidak ada pihak yang mewakili untuk memberikan pembelaan, Pengadilan Semarang akhirnya memutuskan OTHC bersalah. Puncaknya, pada 10 Juli 1961, seluruh aset OTHC, termasuk harta warisan Oei Tiong Ham, dirampas dan disita oleh negara dalam waktu hanya sehari. Ini adalah pukulan telak yang mengakhiri dominasi bisnis keluarga Oei.
Aset-aset yang disita tersebut kemudian menjadi modal dasar bagi pendirian PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada tahun 1964, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor tebu. Dengan pengambilalihan oleh negara, jejak gemilang konglomerasi OTHC yang telah dibangun selama puluhan tahun di era kolonial lenyap tak berbekas. Nama besar Oei Tiong Ham dan keturunannya pun seolah ditelan bumi, hanya menyisakan kisah tragis dalam lembaran sejarah bisnis Indonesia.










Tinggalkan komentar