Ekonesia Ekonomi – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi pada Triwulan III (Juli-September) 2025. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu menegaskan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Jisman di Jakarta, Jumat.
Pemerintah berharap PLN terus mengoptimalkan efisiensi operasional, menjaga kualitas pelayanan, dan meningkatkan penjualan listrik. Hal ini bertujuan untuk menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik tetap terkendali.
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik non-subsidi seharusnya disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batu bara Acuan (HBA). Realisasi parameter ekonomi makro periode Februari-April 2025 menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi. Informasi ini dilansir dari ekonosia.com.
Tinggalkan komentar