TeraNews Bisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 tahun ini. Kabar gembira ini bertujuan meringankan beban ekonomi, terutama menjelang tahun ajaran baru. Namun, kapan tepatnya dana tersebut cair?
Baca juga: Rinjani Membara Kisah Cinta di Kaki Gunung!
Presiden telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Sebanyak 9,4 juta penerima manfaat, termasuk ASN, PPPK, hakim, TNI/Polri, dan pensiunan, akan merasakan tambahan penghasilan ini.

Berdasarkan regulasi, pencairan gaji ke-13 diproyeksikan pada Juni 2025, berbarengan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 menetapkan batas akhir pencairan paling lambat Juli 2025. Artinya, maksimal satu bulan masa tunggu bagi para aparatur negara untuk menerima dana tersebut di rekening masing-masing. Penyaluran gaji ke-13 pensiunan ditangani langsung oleh PT Taspen.
Baca juga: Impor Gas: Obat Mujarab Sementara Krisis Energi?
Besaran gaji ke-13 bervariasi, tergantung jabatan dan golongan. ASN pusat, hakim, TNI, dan Polri menerima gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen. ASN daerah menerima komponen serupa, namun besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Secara umum, gaji ke-13 terdiri dari empat komponen: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja (bagi ASN aktif). Pensiunan hanya menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir. Jadi, bersiaplah untuk menerima kabar baik ini!











Tinggalkan komentar