Pengusaha Kalimantan Ditangkap Negara Rugi Rp11 M

Agus Riyadi

8 November 2026

3
Min Read

Ekonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) berhasil membongkar praktik penggelapan pajak berskala besar. Tiga petinggi dari dua perusahaan, PT WAR dan PT LBS, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka setelah diciduk karena diduga memanipulasi kewajiban perpajakan, mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp11,5 miliar.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalselteng telah melimpahkan ketiga tersangka tindak pidana perpajakan ini ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada akhir Oktober lalu. Para tersangka meliputi RN dan MWN dari PT WAR, serta MHL yang terlibat di kedua perusahaan, PT WAR dan PT LBS. Berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, menandakan siapnya kasus ini untuk disidangkan.

Pengusaha Kalimantan Ditangkap Negara Rugi Rp11 M
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap para wajib pajak nakal ini diharapkan mampu menciptakan efek jera. "Langkah ini juga menjadi sarana edukasi penting, khususnya bagi wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah," ujar Anton dalam keterangan persnya.

Dalam kasus pertama, tersangka MHL, yang dibantu oleh MWN selaku Komisaris dan RN selaku Direktur PT WAR, diduga kuat terlibat dalam skema penggelapan pajak. Mereka secara sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak serta bukti pungutan atau setoran pajak yang tidak didasari transaksi sebenarnya. Modus operandi ini berlangsung selama masa pajak September hingga Desember 2022, dan disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah diperbarui. Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan merugi sekitar Rp3,31 miliar.

Tidak berhenti di situ, MHL juga menghadapi kasus terpisah sebagai Direktur PT LBS. Ia diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, serta kembali menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak fiktif. Tindakan ilegal ini terjadi sepanjang masa pajak Januari hingga Desember 2022. Untuk kasus ini, MHL dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang KUP. Kerugian negara dari kasus kedua ini jauh lebih besar, mencapai Rp8,23 miliar.

Total kerugian yang ditimbulkan dari kedua kasus tersebut mencapai Rp11,55 miliar. Atas dugaan tindak pidana ini, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal enam tahun, ditambah denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Anton Budhi Setiawan menambahkan, dalam penanganan perkara perpajakan, Kanwil DJP Kalselteng selalu mengedepankan asas ultimum remedium, menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Proses ini juga merupakan hasil sinergi erat dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Kalimantan Selatan.

DJP berharap agar seluruh wajib pajak senantiasa menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar, jelas, dan lengkap. "Sistem self-assessment memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang," pungkas Anton, mengingatkan pentingnya kepatuhan demi pembangunan negara.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post