Ekonesia – Kalangan pengusaha di Indonesia menyuarakan harapan besar agar bank-bank swasta nasional dapat turut serta menjadi penampung Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Desakan ini datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang menginginkan opsi lebih luas bagi para eksportir dalam menempatkan dana vital tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia (BI) memberikan respons yang menjanjikan, mengindikasikan adanya perluasan daftar bank devisa.
Baca juga: Bom Waktu di La Masia! 10 Bintang Muda Barcelona Terancam Kabur Gratis!
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam sebuah kesempatan sosialisasi, mengungkapkan bahwa sebenarnya terdapat 36 bank yang berpotensi menyandang status bank devisa. Namun, hingga saat ini, baru 16 bank yang secara resmi ditunjuk. "Dari daftar potensial ada 36, tapi yang sudah terealisasi baru 16," ujar Airlangga, Jumat (6/11/2026), menanggapi pertanyaan para pengusaha.

Senada dengan Airlangga, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Aida Suwandi Budiman, menjelaskan bahwa pemerintah sejatinya telah memberikan pengecualian khusus bagi eksportir dari negara tertentu. Pengecualian ini memungkinkan mereka untuk menempatkan DHE SDA di bank devisa selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama bagi eksportir sektor pertambangan yang terikat perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan.
Baca juga: MMI Siap Guncang Pasar Target Penjualan Fantastis
Saat ini, total 16 bank devisa yang beroperasi terdiri dari lima bank BUMN dan sebelas bank non-BUMN. Aida menegaskan komitmen BI untuk terus melakukan evaluasi terhadap daftar bank devisa ini setiap tiga bulan. Harapannya, jumlah bank yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai bank devisa akan semakin bertambah, memberikan fleksibilitas lebih bagi eksportir.
Penting untuk dipahami, deretan bank devisa ini menjadi krusial bagi eksportir yang ingin memanfaatkan fasilitas DHE sesuai ketentuan Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Fasilitas ini bersifat opsional, khususnya bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria tertentu. Jika memilih fasilitas ini, eksportir diwajibkan menempatkan paling sedikit 30% dari DHE SDA mereka selama minimal tiga bulan pada bank devisa yang telah ditetapkan, termasuk bank swasta non-BUMN.
Namun, bagi eksportir yang memilih untuk tidak memanfaatkan Pasal 18A, ketentuan yang berlaku lebih ketat. Eksportir sektor pertambangan nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan pada Bank Devisa BUMN, dengan lima tujuan penggunaan yang diatur dalam Pasal 11A. Sementara itu, eksportir sektor pertambangan migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan pada Bank Devisa BUMN.
Prosedur bagi eksportir yang memilih untuk tidak memanfaatkan Pasal 18A juga telah diatur. Mereka wajib menyampaikan surat pernyataan kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Surat ini harus disampaikan selambatnya lima hari kerja setelah pengumuman. Apabila surat tersebut tidak disampaikan, eksportir secara otomatis dianggap memilih untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.
Berikut adalah daftar 16 bank devisa yang telah ditetapkan:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)
- PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI)
- Standard Chartered Bank
- Deutsche Bank AG
- MUFG Bank Ltd
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk
- PT Bank HSBC Indonesia
- Bank of China
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
- JP Morgan Chase Bank NA
- Citibank NA
- PT Bank OCBC NISP Tbk










Tinggalkan komentar