Geger OJK Blokir Puluhan Ribu Rekening NIK Diburu

Agus Riyadi

6 November 2026

2
Min Read

Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar memerangi maraknya praktik judi online yang telah meresahkan masyarakat dan mengancam stabilitas ekonomi nasional. Dalam langkah tegas terbarunya, OJK menginstruksikan seluruh perbankan untuk segera memblokir rekening-rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memerintahkan bank untuk melakukan penelusuran mendalam (Enhanced Due Diligence/EDD) serta pemblokiran terhadap lebih dari 39.923 rekening. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai 38.796 rekening. Rekening-rekening tersebut terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian daring berdasarkan data valid yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tak hanya itu, Dian menambahkan, OJK juga memperluas cakupan penindakan dengan memerintahkan bank untuk menutup rekening yang Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya teridentifikasi sama dengan para pelaku judi online. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Kamis (5/11/2026).

Geger OJK Blokir Puluhan Ribu Rekening NIK Diburu
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menyoroti lonjakan kasus penipuan atau "scam" di sektor jasa keuangan yang telah merugikan banyak masyarakat. Hingga akhir Oktober 2026, dana korban scam yang berhasil diselamatkan melalui pemblokiran telah mencapai angka fantastis Rp967,5 miliar, mendekati satu triliun rupiah.

Pusat Anti-Scam Indonesia (IASC) yang mulai beroperasi sejak 22 November 2024 hingga akhir Oktober 2026, telah memproses 737.686 laporan pengaduan. Dari jumlah tersebut, 1.471.112 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 743.589 di antaranya sukses diblokir. Dicky menegaskan bahwa Rp208,9 miliar dana telah berhasil dikembalikan kepada para korban, menunjukkan komitmen OJK dalam memulihkan kerugian masyarakat.

Di sisi layanan konsumen, OJK juga mencatat aktivitas tinggi. Melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK menerima 600.101 permintaan layanan dari 1 Januari hingga 12 Oktober 2026, di mana 94.363 di antaranya adalah pengaduan langsung dari konsumen. Dalam upaya penegakan ketentuan perlindungan konsumen, OJK telah mengeluarkan 150 peringatan tertulis untuk 98 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), enam instruksi tertulis kepada enam PUJK, dan menjatuhkan 51 sanksi kepada 44 PUJK sepanjang 1 Januari hingga 15 Oktober 2026. Hingga 13 September 2026, sebanyak 157 PUJK telah memenuhi kewajiban penggantian kerugian kepada konsumen, dengan total nilai mencapai Rp84,34 miliar.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post