Ekonesia – Bursa Efek Indonesia BEI membuat gebrakan signifikan yang berpotensi mengubah lanskap perdagangan saham di Tanah Air. Batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai kini resmi diturunkan secara drastis membuka babak baru bagi para investor.
Baca juga: Ekspor Buah Tropis RI Menggoda Selandia Baru!
Kebijakan revolusioner ini menetapkan bahwa harga terendah saham yang sebelumnya bertengger di angka 50 rupiah per unit kini bisa diperdagangkan mulai dari 1 rupiah saja. Perubahan fundamental ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Senin 28 September 2026. Langkah BEI ini diperkirakan akan membuka peluang baru bagi investor ritel dan meningkatkan likuiditas pasar dengan menjangkau lebih banyak saham yang sebelumnya terkendala batas harga minimum.

Baca juga: Saham WSKT Terancam Ditendang BEI Bos BUMN Buka Suara









Tinggalkan komentar