Bursa Geger Batas Harga Saham Rp50 Jadi Rp1

Agus Riyadi

27 September 2026

2
Min Read

Ekonesia – Otoritas Bursa Efek Indonesia BEI bersiap memberlakukan perubahan fundamental pada mekanisme perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai. Mulai Senin 28 September 2026 ambang batas harga terendah saham yang sebelumnya terpaku di angka Rp50 per lembar kini akan diizinkan turun hingga Rp1 per lembar.

Kebijakan revolusioner ini membuka peluang bagi banyak saham yang selama ini ‘terjebak’ di level Rp50 untuk bergerak bebas. Dengan demikian pasar akan memiliki ruang lebih luas untuk membentuk harga berdasarkan dinamika permintaan dan penawaran yang sesungguhnya. Ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar modal Indonesia.

Bursa Geger Batas Harga Saham Rp50 Jadi Rp1
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menjelang penerapan aturan baru tersebut perhatian publik tertuju pada puluhan emiten yang saat ini masih bertengger di harga Rp50. Data terakhir pada Rabu 23 September 2026 pukul 14.00 WIB menunjukkan setidaknya 49 emiten tercatat masih berada di level tersebut. Puluhan saham yang dijuluki ‘saham gocap’ ini tentu menjadi pusat perhatian para pelaku pasar yang menanti pergerakan selanjutnya.

Namun penting digarisbawahi perubahan ini bukan jaminan semua saham tersebut akan serta-merta anjlok di bawah Rp50. Sebagian mungkin akan tetap bertahan di level Rp50 sementara saham lain bisa saja menunjukkan pergerakan signifikan setelah transaksi terjadi. Para investor diimbau untuk lebih cermat memantau status perdagangan setiap saham.

Harga saham yang rendah juga tidak serta-merta mencerminkan valuasi perusahaan yang murah. Analisis mendalam terhadap fundamental emiten tetap krusial. Beberapa emiten yang saat ini berada di harga Rp50 bahkan masih dalam status suspensi. Oleh karena itu sebelum mengambil keputusan transaksi pastikan untuk selalu memeriksa harga terkini status suspensi dan pengumuman resmi dari BEI untuk setiap kode saham yang dituju.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post