Jangan Sampai Nyesel Uang Ini Tak Berlaku

Agus Riyadi

2 Agustus 2026

5
Min Read

Ekonesia – Bank Sentral Indonesia atau BI telah secara resmi mengumumkan penarikan beberapa seri uang rupiah dari sirkulasi nasional. Keputusan ini menjadikan uang-uang tersebut tidak lagi memiliki status sebagai alat pembayaran yang sah. Masyarakat yang masih menyimpan lembaran atau koin lawas ini diimbau untuk segera menukarkannya di kantor Bank Indonesia sebelum periode penukaran berakhir. Jika melewati batas waktu yang telah ditetapkan, uang tersebut akan kehilangan nilai tukarnya dan tidak dapat diganti dengan emisi baru.

Langkah penarikan uang ini merupakan rutinitas yang dilakukan BI guna memastikan kualitas mata uang tetap terjaga, sekaligus beradaptasi dengan kemajuan teknologi pengaman pada uang kertas maupun logam. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas sistem pembayaran nasional.

Jangan Sampai Nyesel Uang Ini Tak Berlaku
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Daftar Uang Rupiah yang Ditarik dari Peredaran

Berdasarkan regulasi Bank Indonesia, penarikan uang rupiah dilakukan secara periodik. Hal ini krusial untuk mempertahankan standar kualitas uang yang beredar dan mengantisipasi inovasi teknologi pengaman pada instrumen pembayaran. Berikut adalah beberapa denominasi rupiah yang masa penukarannya mendekati tenggat atau perlu diwaspadai oleh publik:

  • Uang Kertas Emisi Lama: Beberapa seri uang kertas yang telah ditarik biasanya diberikan masa tenggang penukaran hingga satu dekade sejak tanggal pencabutan resmi.
  • Uang Logam Khusus (URK): BI juga beberapa kali menarik uang logam rupiah khusus yang diterbitkan untuk momen-momen tertentu.

Prosedur dan Persyaratan Penukaran

Bagi Anda yang menemukan lembaran atau koin lama di simpanan pribadi, jangan khawatir. Penukaran masih dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Kantor Bank Indonesia: Penukaran uang yang sudah tidak berlaku dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI yang tersebar di seluruh Indonesia.
  2. Kondisi Fisik Uang: Pastikan uang yang akan ditukar masih memiliki ciri-ciri keaslian yang dapat dikenali. Uang yang rusak parah atau hancur total berisiko tinggi untuk ditolak.
  3. Bawa Identitas Diri: Jangan lupa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal resmi lainnya sebagai bagian dari prosedur standar perbankan.

Ketentuan Penggantian Uang

  • Apabila fisik uang rupiah logam masih utuh lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya dapat diverifikasi, penggantian akan diberikan sesuai nilai nominal uang tersebut.
  • Namun, jika fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, penggantian tidak akan diberikan.

Rincian Uang Rupiah yang Tidak Berlaku dan Periode Penukarannya

Berikut adalah daftar uang rupiah yang telah dicabut dan jadwal penukarannya, sebagaimana dikutip dari situs resmi Bank Indonesia:

Uang Kertas

  1. Rp 100 Tahun Emisi 1984
    • Dicabut: 25 September 1995
    • Tenggat Penukaran: Kantor Pusat BI Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri 24 September 1998
  2. Rp 10.000 Tahun Emisi 1985
    • Dicabut: 25 September 1995
    • Tenggat Penukaran: Kantor Pusat BI Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri 24 September 1998
  3. Rp 5.000 Tahun Emisi 1986
    • Dicabut: 25 September 1995
    • Tenggat Penukaran: Kantor Pusat BI Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri 24 September 1998
  4. Rp 1.000 Tahun Emisi 1987
    • Dicabut: 25 September 1995
    • Tenggat Penukaran: Kantor Pusat BI Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri 24 September 1998
  5. Rp 500 Tahun Emisi 1988
    • Dicabut: 25 September 1995
    • Tenggat Penukaran: Kantor Pusat BI Jakarta 24 September 2028, Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri 24 September 1998
  6. Rp 0,05 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
    • Dicabut: 15 November 1996
    • Tenggat Penukaran: 14 November 2029
  7. Rp 0,10 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
    • Dicabut: 15 November 1996
    • Tenggat Penukaran: 14 November 2029
  8. Rp 0,25 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
    • Dicabut: 15 November 1996
    • Tenggat Penukaran: 14 November 2029
  9. Rp 0,50 Tahun Emisi 1964 – Dwikora
    • Dicabut: 15 November 1996
    • Tenggat Penukaran: 14 November 2029

Uang Logam

  1. Rp 2 Tahun Emisi 1970
    • Dicabut: 15 November 1996
    • Tenggat Penukaran: 14 November 2029
  2. Rp 10 Tahun Emisi 1971
    • Dicabut: 15 November 1996
    • Tenggat Penukaran: 14 November 2029
  3. Rp 10 Tahun Emisi 1974
    • Dicabut: 15 November 1996
    • Tenggat Penukaran: 14 November 2029
  4. Rp 10 Tahun Emisi 1979
    • Dicabut: 15 November 1996
    • Tenggat Penukaran: 14 November 2029

Uang Logam Khusus (URK)

  1. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp10.000
    • Dicabut: 30 Agustus 2021
    • Tenggat Penukaran: 29 Agustus 2031
  2. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp1.000
    • Dicabut: 30 Agustus 2021
    • Tenggat Penukaran: 29 Agustus 2031
  3. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp20.000
    • Dicabut: 30 Agustus 2021
    • Tenggat Penukaran: 29 Agustus 2031
  4. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp200
    • Dicabut: 30 Agustus 2021
    • Tenggat Penukaran: 29 Agustus 2031
  5. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp2.000
    • Dicabut: 30 Agustus 2021
    • Tenggat Penukaran: 29 Agustus 2031
  6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp25.000
    • Dicabut: 30 Agustus 2021
    • Tenggat Penukaran: 29 Agustus 2031
  7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp250
    • Dicabut: 30 Agustus 2021
    • Tenggat Penukaran: 29 Agustus 2031
  8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp500
    • Dicabut: 30 Agustus 2021
    • Tenggat Penukaran: 29 Agustus 2031
  9. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp5.000
    • Dicabut: 30 Agustus 2021
    • Tenggat Penukaran: 29 Agustus 2031
  10. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp750
    • Dicabut: 30 Agustus 2021
    • Tenggat Penukaran: 29 Agustus 2031
  11. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp100.000
    • Dicabut: 30 Agustus 2021
    • Tenggat Penukaran: 29 Agustus 2031
  12. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp2.000
    • Dicabut: 30 Agustus 2021
    • Tenggat Penukaran: 29 Agustus 2031
  13. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 Pecahan Rp5.000
    • Dicabut: 30 Agustus 2021
    • Tenggat Penukaran: 29 Agustus 2031
  14. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp10.000
    • Dicabut: 30 Agustus 2021
    • Tenggat Penukaran: 29 Agustus 2031
  15. URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 Pecahan Rp200.000
    • Dicabut: 30 Agustus 2021
    • Tenggat Penukaran: 29 Agustus 2031
  16. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp10.000
    • Dicabut: 30 Agustus 2021
    • Tenggat Penukaran: 29 Agustus 2031
  17. URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp200.000
    • Dicabut: 30 Agustus 2021
    • Tenggat Penukaran: 29 Agustus 2031
  18. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp125.000
    • Dicabut: 30 Agustus 2021
    • Tenggat Penukaran: 29 Agustus 2031
  19. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp250.000
    • Dicabut: 30 Agustus 2021
    • Tenggat Penukaran: 29 Agustus 2031
  20. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI Tahun Emisi 1990 Pecahan Rp750.000
    • Dicabut: 30 Agustus 2021
    • Tenggat Penukaran: 29 Agustus 2031
  21. Rp500 Tahun Emisi 1991
    • Dicabut: 1 Desember 2023
    • Tenggat Penukaran: 1 Desember 2033
  22. Rp500 Tahun Emisi 1997
    • Dicabut: 1 Desember 2023
    • Tenggat Penukaran: 1 Desember 2033
  23. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi)
    • Dicabut: 30 Agustus 2022
    • Tenggat Penukaran: 30 Agustus 2032
  24. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 Pecahan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia)
    • Dicabut: 30 Agustus 2022
    • Tenggat Penukaran: 30 Agustus 2032
  25. Rp1.000 Tahun Emisi 1993
    • Dicabut: 1 Desember 2023
    • Tenggat Penukaran: 1 Desember 2033
  26. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp150.000
    • Dicabut: 31 Januari 2025
    • Tenggat Penukaran: 31 Januari 2035
  27. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 Pecahan Rp10.000
    • Dicabut: 31 Januari 2025
    • Tenggat Penukaran: 31 Januari 2035
Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post