Ekonesia – Indonesia melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia PFII siap menyuguhkan daya tarik investasi luar biasa dengan berbagai insentif perpajakan menggiurkan. Namun demikian janji manis bebas pajak ini tetap akan berlandaskan pada konsensus global yakni Global Minimum Tax GMT yang kini menjadi standar baru dunia.
Baca juga: MU di Ujung Tanduk: 4 Pemain Ini Harus Bebas Cedera!
Mukhamad Misbakhun Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat DPR RI baru-baru ini menegaskan bahwa regulasi telah mengatur pemberian fasilitas bebas pajak hingga 50 tahun bagi investor. Ia menambahkan Indonesia senantiasa mengikuti perkembangan peta pajak internasional yang dinamis. Mekanisme penerapannya sudah tersedia tinggal menunggu apakah perusahaan yang berinvestasi di PFII masuk dalam lingkup pajak minimum global atau tidak. Jika tidak maka mereka tetap berhak menikmati fasilitas bebas pajak selama setengah abad penuh.

GMT merupakan kesepakatan pajak global yang telah diadopsi oleh lebih dari 60 negara di seluruh dunia. Indonesia sendiri telah memberlakukan aturan ini sejak 1 Januari 2025 menyusul sejumlah negara tetangga seperti Singapura Malaysia Hong Kong dan Uni Emirat Arab.
Baca juga: Santan Beku Sumsel Menggoyang Lidah China!
Dalam konteks PFII aturan GMT akan berlaku khusus bagi Perusahaan Multinasional PMN yang memiliki omzet global minimal 750 juta Euro. Skema penerapannya mencakup Qualified Domestic Minimum Top-up Tax QDMTT yang dikenakan oleh negara anak usaha Income Inclusion Rule IIR oleh negara induk serta Undertaxed Payment Rule UTPR oleh negara anggota grup lainnya.
Penting untuk dicatat penerapan GMT ini tidak akan memicu pengenaan pajak tambahan bagi pelaku usaha yang merupakan orang pribadi atau bukan bagian dari PMN dengan omzet global di bawah 750 juta Euro. Begitu pula bagi pelaku usaha di PFII yang memiliki pajak efektif di atas 15 persen setelah digabungkan dengan anak usaha lain di luar PFII di Indonesia.
Selain keringanan pajak Misbakhun juga menjelaskan bahwa investor pelaku usaha dan tenaga ahli di PFII akan memperoleh beragam fasilitas lain. Ini termasuk pembebasan pemungutan pajak penghasilan bagi Subjek Pajak Luar Negeri SPLN serta berbagai kemudahan terkait Pajak Pertambahan Nilai PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPnBM.
Pembentukan PFII merupakan implementasi dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan P2SK. Aturan ini mengamanatkan penyelenggaraan pusat finansial internasional melalui undang-undang tersendiri.
PFII diharapkan menjadi langkah strategis Indonesia untuk memperdalam pasar keuangan mendiversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan meningkatkan investasi serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.










Tinggalkan komentar