Ekonesia – Sebuah kejutan besar datang dari rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia PFII yang digadang-gadang akan menjadi magnet investasi global. Ternyata pengawasan terhadap kawasan ekonomi khusus ini tidak akan berada di bawah kendali Otoritas Jasa Keuangan OJK melainkan sebuah lembaga khusus. Ini menjadi sorotan utama di tengah persiapan RUU PFII yang tengah digodok.
Baca juga: UMKM Riau Siap Terbang Tinggi? DPR Gandeng Media!
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa PFII nantinya akan diawasi oleh sebuah Dewan Pertimbangan. Penunjukan pengawas yang berbeda ini bukan tanpa alasan. Kawasan finansial internasional ini dirancang dengan regulasi yang lebih fleksibel dan aturan yang lebih sederhana dibanding ketentuan umum di Indonesia. "Ini adalah bagian dari wilayah Republik Indonesia yang diberikan pengecualian khusus terhadap regulasi yang lebih longgar dan aturan yang lebih mudah" jelas Misbakhun di Jakarta Rabu 15 Juli 2026 usai acara Investment Forum 2026 CNBC Indonesia.

Dewan Pertimbangan yang akan mengawasi PFII ini bukan sembarang lembaga. Komposisinya diisi oleh para pucuk pimpinan di sektor keuangan dan ekonomi nasional. Mereka adalah Gubernur Bank Indonesia Menteri Keuangan Ketua OJK dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan LPS. Kehadiran para tokoh kunci ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan PFII.
Baca juga: Rupiah Ambruk IHSG Merana Dunia Geger
Misbakhun lebih lanjut memaparkan berbagai daya tarik PFII bagi para investor asing. Kemudahan dalam sistem keuangan menjadi prioritas utama. Investor akan diizinkan menggunakan mata uang asing menyusun laporan keuangan dalam bahasa asing serta dimudahkan dalam proses pendirian usaha. PFII juga akan memfasilitasi beragam jenis usaha mulai dari bank investasi hingga Family Office yang bertujuan menarik dana-dana besar untuk berinvestasi di Indonesia. "Kami berharap dapat mengajak orang untuk menanamkan modal ada Family Office" imbuhnya.
Tak hanya itu insentif pajak super menarik juga disiapkan untuk PFII. Pemerintah berencana memberikan fasilitas pajak nol persen selama 50 tahun. Meskipun Misbakhun secara pribadi berharap pembebasan pajak ini bisa berlaku selamanya selama PFII beroperasi namun ia menilai durasi 50 tahun masih merupakan tawaran yang sangat menggiurkan. Saat ini pemerintah bersama DPR RI terus mematangkan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia RUU PFII sebagai landasan hukum bagi kawasan strategis ini.










Tinggalkan komentar