Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik ilegal di sektor perbankan. Lembaga pengawas ini baru saja melimpahkan seorang komisaris bank di Malang, Jawa Timur, beserta seluruh bukti ke Kejaksaan Negeri setempat. Langkah krusial ini menandai babak baru dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang mencoreng nama PT BPR DCN.
Baca juga: Rosan Ungkap Proyek Danantara Siap Guncang 2026
Sosok yang kini menjadi sorotan adalah GK, yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang saham PT BPR DCN. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini, yang dikenal sebagai Tahap II, merupakan puncak dari serangkaian penyidikan intensif yang dilakukan OJK. Proses ini menegaskan dedikasi OJK untuk mengimplementasikan regulasi secara konsisten dan berkelanjutan, demi menjaga integritas industri perbankan serta melindungi hak-hak masyarakat.

Sebelumnya, berkas perkara GK telah dinyatakan lengkap atau P.21 pada 26 Juni 2026, setelah melalui proses pelimpahan Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyidikan kasus ini tidak berjalan mulus. OJK menghadapi berbagai penghadangan dari tersangka, mulai dari mangkirnya panggilan pemeriksaan, percobaan melarikan diri, hingga pengajuan dua kali praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka.
Baca juga: Quansah Blak-blakan Cabut dari Liverpool
Agus Firmansyah, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan berlapis yang dilakukan OJK. Mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga berujung pada penyidikan. "Langkah ini menggambarkan komitmen OJK dalam menjamin ketaatan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan perundang-undangan, sekaligus mempertahankan keyakinan publik terhadap sektor keuangan," ungkapnya, Minggu (12/7/2026).
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, GK terindikasi terlibat dalam beberapa perbuatan yang memiliki elemen tindak pidana perbankan. Pertama, ia diduga menggelapkan dana sekitar Rp5,8 miliar melalui penarikan kas bon tanpa pembukuan resmi PT BPR DCN, berlangsung dari Januari 2020 hingga Juni 2024. Kedua, pada Februari 2024, GK diduga memanipulasi data pembukuan dengan menggadaikan persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta.
Lebih lanjut, tersangka juga diduga menjadi dalang di balik penerbitan 71 fasilitas kredit fiktif senilai total sekitar Rp14,8 miliar. Pinjaman ini diberikan tanpa sepengetahuan para debitur, terjadi antara Juli 2020 hingga Juni 2024. Terakhir, GK disinyalir tidak mencatat penghimpunan dana dari 12 deposan, yang mencakup 25 bilyet deposito dengan total nilai sekitar Rp7,8 miliar, dalam periode Maret 2020 sampai tahun 2022.
Atas serangkaian perbuatannya, GK dituduh melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ia juga dijerat dengan juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam upaya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK terus bersinergi dan berkolaborasi erat dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. "OJK akan terus mengintensifkan implementasi aturan secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap indikasi tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ini adalah bagian integral dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat," pungkas OJK.










Tinggalkan komentar