Pemerintah Siap Gelar Lelang Sukuk Triliunan

Agus Riyadi

10 Juli 2026

3
Min Read

Ekonesia – Pemerintah Indonesia bersiap meluncurkan sebuah inisiatif pendanaan besar-besaran pekan depan. Demi menopang kebutuhan anggaran negara, delapan seri Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara akan ditawarkan kepada investor dalam lelang yang dijadwalkan pada Selasa 14 Juli 2026. Langkah strategis ini menargetkan perolehan dana hingga Rp 10 triliun, dengan potensi kemenangan maksimal dua kali lipat dari sasaran awal.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko DJPPR Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa instrumen yang akan dilelang meliputi seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah SPN-S dan Project Based Sukuk PBS. Penerbitan sukuk ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN 2026.

Pemerintah Siap Gelar Lelang Sukuk Triliunan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Di antara delapan seri yang ditawarkan, terdapat SPNS08092026 SPNS03022027 SPNS12042027 yang akan memberikan imbalan diskonto. Sementara itu, seri PBS mencakup PBS030 dengan imbalan 587 persen PBS040 5 persen PBSG002 562 persen PBS034 65 persen dan PBS038 687 persen.

Salah satu sorotan utama dalam lelang kali ini adalah kehadiran seri PBSG002 yang dikenal sebagai Green Sukuk. Ini adalah penawaran Green Sukuk di pasar domestik yang melengkapi serangkaian penerbitan serupa. Sebelumnya pemerintah telah sukses menerbitkan Green Sukuk sebanyak delapan kali di pasar global sejak 2018 dan dua belas kali melalui Green Sukuk Ritel di pasar domestik sejak 2019. Keistimewaan PBSG002 juga terletak pada kemampuannya untuk mendukung program Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial RPIM bagi Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Proses lelang akan difasilitasi oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN menggunakan sistem terbuka open auction dan metode harga beragam multiple price. Meskipun semua pihak baik individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian, partisipasi harus melalui Dealer Utama yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Dealer Utama SBSN Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan juga berhak mengajukan penawaran sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Investor yang mengajukan penawaran kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang mereka tawarkan. Sementara itu bagi penawar non-kompetitif pembayaran akan disesuaikan dengan rata-rata tertimbang yield dari penawaran kompetitif yang berhasil dimenangkan. Pemerintah memiliki diskresi penuh untuk menentukan jumlah akhir sukuk yang akan dijual bisa lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang telah ditetapkan.

Jadwal lelang telah ditetapkan dengan cermat. Penawaran dibuka pada Selasa 14 Juli 2026 pukul 0900 WIB dan akan ditutup pada pukul 1100 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama dan proses setelmen dijadwalkan pada 16 Juli 2026 dua hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Penerbitan SBSN ini berlandaskan pada prinsip syariah yang kuat. Seri SPN-S menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back sesuai fatwa DSN-MUI nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan seri PBS mengaplikasikan akad Ijarah Asset to be Leased berdasarkan fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Aset dasar underlying asset untuk SPN-S adalah Barang Milik Negara BMN yang telah disetujui DPR RI. Sementara itu underlying asset untuk seri PBS berasal dari proyek atau kegiatan dalam APBN tahun 2026 yang juga telah disetujui DPR RI termasuk di dalamnya proyek atau aset hijau green project/asset. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebuah badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 bertindak sebagai penerbit resmi instrumen syariah ini.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post