Korupsi Gila Menteri Ini Hartanya Ludes Divonis Mati

Agus Riyadi

5 Juli 2026

4
Min Read

Ekonesia – Sejarah kelam Indonesia mencatat sebuah babak mengejutkan ketika seorang menteri berkuasa harus menghadapi vonis paling berat: hukuman mati. Sosok yang dulunya disegani ini, Jusuf Muda Dalam, Menteri Urusan Bank Sentral periode 1963-1966, terbukti terlibat dalam skandal korupsi masif yang menguras kekayaan negara dan memicu kemarahan publik. Kisah jatuhnya sang menteri ini menjadi peringatan keras tentang konsekuensi penyalahgunaan wewenang.

Sebelum terjerat kasus memalukan, Jusuf Muda Dalam dikenal sebagai figur ekonomi berpengaruh. Kariernya melesat di sektor perbankan, hingga ia dipercaya memimpin lembaga keuangan vital pasca-nasionalisasi. Namun, kekuasaan yang dipegangnya justru menjadi celah bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan bangsa.

Korupsi Gila Menteri Ini Hartanya Ludes Divonis Mati
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dokumen "Skandal JMD" tahun 1966 mengungkap empat dosa besar yang dilakukan Jusuf Muda Dalam. Salah satunya adalah persetujuannya terhadap skema "Deferred Payment" untuk impor, yang menunda pembayaran kredit luar negeri hingga jangka waktu tertentu, dengan total nilai fantastis mencapai US$270 juta. Kebijakan ini jelas-jelas membuka pintu bagi kerugian negara.

Tak hanya itu, ia juga dituding sengaja memberikan kredit kepada sejumlah perusahaan tertentu, sebuah langkah yang kemudian terbukti memicu defisit anggaran negara yang parah. Puncaknya, Jusuf Muda Dalam diduga kuat menyelewengkan dana revolusi atau kas negara hingga Rp 97,3 miliar. Skandalnya semakin lengkap dengan tuduhan penyelundupan senjata tanpa izin dari Cekoslowakia.

Dana hasil korupsi itu tak hanya menguap begitu saja, melainkan digunakan untuk gaya hidup mewah sang menteri. Ia membeli rumah megah, tanah luas, perhiasan berkilauan, mobil mewah, bahkan membiayai puluhan wanita. Laporan menyebutkan setidaknya 25 wanita menikmati gelimang harta haram tersebut, padahal Jusuf Muda Dalam sendiri telah memiliki enam istri sah.

Skandal ini sontak memicu gelombang kemarahan rakyat. Pada masa itu, kondisi ekonomi Indonesia sedang compang-camping, dengan inflasi yang melambung tinggi dan harga kebutuhan pokok yang mencekik. Di tengah penderitaan rakyat, perilaku koruptif Jusuf Muda Dalam terasa seperti tamparan keras.

Pengadilan atas Jusuf Muda Dalam dimulai pada 30 Agustus 1966, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Made Labde. Sidang yang menghadirkan banyak saksi untuk menelusuri jejak aliran dana haram ini selalu dipenuhi sesak oleh masyarakat yang haus akan keadilan. Harian Mertjusuar (3 September 1966) bahkan mencatat suasana persidangan yang nyaris tak pernah sepi dari kegaduhan.

Selama persidangan, Jusuf Muda Dalam terus berkelit dari berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Hanya satu hal yang tak mampu ia sangkal: kepemilikan enam istri. "Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini," ujarnya di hadapan majelis hakim, sebuah pernyataan yang justru menambah kekesalan publik.

Setelah serangkaian persidangan yang intens, majelis hakim akhirnya membacakan putusan pada 8 September 1966. Jusuf Muda Dalam dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Ia terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk praktik korupsi berskala besar yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Latar belakang politiknya juga turut menjadi pertimbangan dalam keputusan tersebut.

"Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!" tegas Hakim Ketua Made Labde, seperti dikutip dari koran Mertjusuar (10 September 1966). Hakim juga menyoroti dugaan latar belakang komunis Jusuf Muda Dalam, yang tercermin dari kebijakan internal di lembaga yang dipimpinnya, seperti kewajiban menyanyikan lagu Internasionale dan penggantian istilah "karyawan" menjadi "buruh", serta dukungannya terhadap ide persenjataan bagi buruh dan petani. Tindakannya ini dinilai mirip dengan apa yang dilakukan Partai Komunis Indonesia, yang saat itu telah dilarang.

Selain vonis mati, pengadilan juga memerintahkan penyitaan seluruh aset hasil kejahatan Jusuf Muda Dalam. Empat mobil mewah, enam rumah, tanah, dan berbagai properti lainnya dirampas oleh negara.

Jusuf Muda Dalam sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 8 April 1967, namun upaya bandingnya ditolak. Mahkamah Agung menguatkan vonis hukuman mati. Ironisnya, eksekusi tak pernah terlaksana. Jusuf Muda Dalam meninggal dunia di dalam penjara pada September 1976 akibat penyakit tetanus, mengakhiri hidupnya sebelum sempat menghadapi regu tembak.

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan komentar

Related Post