Ekonesia – Otoritas Jasa Keuangan OJK kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan digital. Salah satu modus terbaru yang mengejutkan adalah jebakan kejahatan finansial yang menyasar para penikmat drama China daring.
Baca juga: Derbi Jatim Geger Empat Gol Penentu Nasib
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono membeberkan data yang mengkhawatirkan. Sejak awal tahun hingga pertengahan Mei 2026 OJK telah menerima lebih dari 17.105 laporan terkait entitas ilegal. Angka ini menunjukkan betapa masifnya pergerakan para penipu di ranah digital.

Menanggapi lonjakan aduan tersebut Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Satgas PASTI bergerak cepat. Mereka berhasil menghentikan operasional 951 platform pinjaman online ilegal 8 penawaran investasi bodong serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya. Tindakan tegas ini dilakukan terhadap berbagai situs dan aplikasi yang terbukti berpotensi merugikan masyarakat luas.
Baca juga: Neymar: Mimpi Barca Kandas?
Dicky juga menyoroti beragam taktik licik yang digunakan para pelaku kejahatan. Sepanjang Mei 2026 saja Satgas PASTI telah menghentikan sejumlah kegiatan usaha dengan modus yang bervariasi. Bahkan ada dugaan kuat keterlibatan pihak asing dalam aksi penipuan ini terutama melalui modus peniruan identitas atau impersonation serta penawaran investasi saham IPO fiktif.
Masyarakat diimbau untuk ekstra hati-hati terhadap modus penipuan yang kian canggih. Selain iming-iming keuntungan dari menonton drama China dan membeli hak cipta film ada pula skema penipuan lain yang tak kalah berbahaya. Modus tersebut meliputi pembuatan akun e-commerce palsu dengan janji komisi setelah deposit dana penawaran tugas menonton iklan dengan imbalan menggiurkan serta pembiayaan proyek-proyek fiktif yang hanya ada di atas kertas. Tak ketinggalan penipuan investasi kripto melalui skema copy trading juga menjadi sorotan utama.
Dalam upaya menegakkan perlindungan konsumen OJK tak tinggal diam. Berbagai sanksi administratif telah dijatuhkan. Tercatat 48 peringatan tertulis diberikan kepada 44 Pelaku Usaha Jasa Keuangan PUJK 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK serta 17 sanksi denda kepada 15 PUJK. Dari sisi pengawasan perilaku pasar atau market conduct OJK juga telah mengenakan 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda pada periode yang sama. Ini adalah bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor keuangan dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik curang.



Tinggalkan komentar