Ekonesia – Bank Indonesia BI kembali mengeluarkan kebijakan penting terkait transaksi valuta asing tunai. Mulai 1 Juli 2026 mendatang masyarakat hanya diperbolehkan membeli dolar Amerika Serikat tanpa menyertakan dokumen pendukung atau underlying maksimal 10.000 dolar per bulan. Langkah ini menandai pengetatan signifikan dalam regulasi pasar valas di Tanah Air.
Baca juga: Dramatis! Kiel Selamat dari Degradasi, Mainz Gagal Menang!
Keputusan ini merupakan revisi dari ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas pembelian dolar tunai tanpa agunan sebesar 25.000 dolar per orang setiap bulan. Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers daring pada Kamis 18 Juni 2026 menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari strategi besar untuk memperkuat pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas PUVA. Tujuannya adalah menciptakan pasar yang lebih efisien pruden dan menarik bagi investasi asing sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan moneter termasuk upaya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah.

Perry lebih lanjut menggarisbawahi bahwa penguatan prinsip kehati-hatian ini juga merambah pada pelaporan lalu lintas devisa. Batas kewajiban dukungan pendukung untuk transfer dana valas ke luar negeri turut disesuaikan dari semula setara 50.000 dolar kini diturunkan menjadi setara 25.000 dolar. Seluruh ketentuan baru ini akan mulai berlaku secara serentak pada 1 Juli 2026.
Baca juga: Kejutan! Menteri Kabinet Kompak Salurkan Pangan di Papua
Deputi BI Thomas Djiwandono optimistis bahwa kebijakan ambang batas baru ini akan membawa perubahan positif. Ia memproyeksikan penurunan batas pembelian dolar tunai akan mendorong peningkatan transaksi dolar AS yang disertai dengan dokumen pendukung. Thomas memperkirakan bahwa kebijakan ini mampu meningkatkan porsi transaksi underlying hingga 981 persen dari total transaksi valas.



Tinggalkan komentar